Wakil Ketua PA Kuala Kapuas, Dr. Nur Moklis, S.H.I.,S.Pd.,M.H., pimpin tim pemeriksaan setempat meluncur melaksanakan tugas yang berlokasi di Kelurahan Selat Hulu, dan Pulau Mambulau. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Sela perkara 187/Pdt.G/2025/PA.K.Kps tertanggal 3 Juli 2025 lalu. Berangkat pada 07.30 waktu setempat, tim menuju lokasi objek yang berada di Selat Hulu terlebih dahulu.
"supaya efektif dan efisien, karena lokasi nya lebih dekat dan akses yang lebih mudah" ujar Nur Moklis
Selain tim pemeriksaan setempat (descente) PA Kuala Kapuas, oleh pihak penggugat yang didampingi oleh Kuasa hukumnya, pun juga oleh pihak tergugat. Selain itu, tim juga dibantu oleh aparatur Kantor Kelurahan Selat Hulu. Usai memeriksa, meninjau dan mengukur objek sengketa berupa sebidang tanah, tim beralih ke lokasi objek selanjutnya.
Objek selanjutnya juga berupa sebidang tanah yang berlokasi di Desa Pulau Mambulau, tidak jauh dari Selat Hulu. Sesampainya di lokasi, tim kembali melakukan kerja sama dan gerak cepat melakukan pemeriksaan, peninjauan dan pengukuran objek tersebut. Nur Moklis menjelaskan bahwa kegiatan ini harus berlangsung efektif dan efisien. Pasalnya, kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Jum'at, sehingga diupayakan agar tidak memakan waktu yang lama.
"Alhamdulillah, semua berlangsung baik dan lancar" jelasnya
Lebih lanjut, Nur Moklis menjelaskan bahwa sehari sebelumnya, dari perkara yang berbeda, ia dan tim juga melaksanakan pemeriksaan setempat dengan 5 objek yang berbeda. Ia melanjutkan, bahwa kegiatan pemeriksaan setempat (descente) merupakan kegiatan yang telah berpayung hukum dengan landasan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat. Adapun pemeriksaan setempat ialah pemeriksaan perkara yang dilakukan di tempat objek sengketa oleh hakim, bukan di dalam ruang sidang pengadilan dengan tujuan agar hakim dapat melihat langsung kondisi objek sengketa dan memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai perkara tersebut.
(VON)
Facebook : Pengadilan Agama Kuala Kapuas
Instagram : Pengadilan Agama Kuala Kapuas
Twitter : Pengadilan Agama Kuala Kapuas
Kontak WhatsApp : Pengadilan Agama Kuala Kapuas