Wakil Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Menguraikan Materi Teknik Persidangan
Kamis, 21 Januari 2021 Wakil Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Ibu Nur Izzah, S.H.I. memberikan materi Praktek Peradilan Agama kepada Mahasiswa Fakultas Syari’ah Program Studi Hukum Keluarga Islam Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya. Ia menyampaikan Pola Bindalmin (pola-pola pembinaan dan pengendalian administrasi perkara) sesuai perintah Ketua Mahkamah Agung RI dengan suratnya Nomor: KMA/OOl/ SK/1991 Tanggal 24 Januari 1991.
Dalam Surat Keputusannya tersebut Ketua Mahkamah Agung RI telah menetapkan Pola Bindalmin yang meliputi lima bidang dan dalam Buku II ada penambahan menjadi enam pola, yaitu:
-
Pola tentang prosedur penerimaan perkara.
-
Pola tentang register perkara.
-
Pola tentang keuangan perkara.
-
Pola tentang administrasi persidangan
-
Pola tentang laporan perkara
-
Pola tentang kearsipan perkara.
Keenam pola ini merupakan satu kesatuan yang saling terkait dan tidak boleh dipisahkan. Apabila pola-pola ini tidak dilaksanakan secara utuh maka tertib administrasi yang diharapkan tidak akan terlaksana dengan baik.
“Yang dimaksud administrasi adalah suatu proses penyelenggaraan oleh seorang administratur secara teratur dan diatur guna melakukan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan untuk mencapai tujuan pokok yang telah ditetapkan semula,” jelasnya.
Selain tentang Pola Bindalmin, Beliau juga menguraikan tentang teknik persidangan dari proses registrasi hingga akhir yang meliputi pendaftaran, SKUM, Penetapan Majelis Hakim, Penunjukan Panitera Pengganti,Penetapan Hari Sidang, Pemanggilan, Persidangan, Mediasi, Pembacaan Gugatan/Permohonan, Jawaban, Replik, Duplik, Pembuktian, Kesimpulan, Putusan dan Upaya Hukum
(Tim-Red)