Wakil Ketua Pengadilan Agama Muara Sabak Sidang keliling di Kantor Urusan Agama Kecamatan Geragai
Muara Sabak | PA Muara Sabak
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya._">Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya._ pelaksanaan sidang keliling di Kecamatan Geragai dilaksanakan pada pukul 10.00 Wib oleh hakim tunggal yaitu Ibu Sulistinigtias wibawanty,SH.MH Wakil Ketua Pengadilan Agama Muara Sabak, bersama Panitera Pengganti, dalam perkara sidang keliling tersebut,salah satunya Dispensasi nikah yang baru baru ini terbit Undang undang perkawinan yang baru tentang batasan minimal umur yang wajib di nikahkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh Indonesia.
UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang UU Perkawinan. Aturan baru ini berpotensi menambah panjang daftar permintaan dispensasi nikah di Pengadilan Agama (PA) Muara Sabak. Dalam aturan baru disebutkan, pasangan yang belum berusia 19 tahun tidak bisa menikah. Sedangkan dalam aturan terdahulu ada beda batas minimal usia antara calon pengantin perempuan dan laki-laki. Bagi pengantin perempuan berusia 16 tahun dan laki-laki 19 tahun (as).