Balige | www.pa-balige.go.id
pada hari selasa, 06 September 2022. Wakil Ketua Pengadilan Agama Balige Sudarman, S.Ag., M.H melakukan mediasi Sesuai dengan surat penetapan dari Hakim Tunggal untuk melaksanakan Mediasi. mediasi dilaksanakan di ruangan Mediasi Pengadilan Agama Balige dimulai Pukul 09.35 wib - 11.45 wib. Perkara ini sudah dua kali didaftarkan ke Pengadilan Agama Balige. Mediasi yang dilakukan baik dari para Penggugat, para Tergugat dan turut Tergugat, kedua belah pihak sama-sama didampingi oleh kuasa hukumnya masing-masing.
mediasi sangat alot karena kedua belah pihak berkeras hati dengan pendiriannya masing-masing, namun dengan kearifan mediator dalam menginventarisir permasalahan dan kedua belah pihak mengungkapkan keinginannya masing-masing maka dicarilah jalan keluarnya dengan membagi harta warisan (faraid) menurut ketentuan hukum islam.
dari hal tersebut mediator dapat mengambil kesimpulan bahwasanya antara Kedua belah pihak setuju dan menerima usualan dari mediator tersebut serta berlapang dada atas ketentuan tersebut. akhirnya mediator berhasil mendamaikan kedua belah pihak dengan membuat kesepakatan perdamaian yang dituangkan dalam Akta Vandading untuk dimuat dalam putusan.(SU)