logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Wakil Ketua PAStabat Berikan Pengarahan Kepada Juru Sita/Juru Sita Pengganti

Stabat | PA Stabat   

Setelah usai Apel Pagi Senin 18 Mei 2015, Wakil Keta PA. Stabat       ( Drs. H. Tarsi, S.H., M.H.I ), mengadakan rapat khusus kepada Juru Sita/Juru Sita Pengganti , bertempat di ruang Wakil Ketua.

Dalam rapat tersebut, hadir semua juru sita/JSP. Wakil Ketua dalam pengarahannya mengingatkan kembali kepada semua Juru Sita/JSP untuk selalu bekerja dengan baik dan mengedepankan profesinal sebagai JS/JSP, dan jangan sampai ada panggilan yang tidak sah, karena hal ini akan mengakibatkan kerugian para pihak berperkara.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh Juru Sita / JSP dalam bekerja :

  1. Panggillah para pihak ketempat tinggalnya, dan jika tidak bertemu datanglah ke Kepala Desa/Lurah setempat untuk menyampaikan relaas panggilan. Dan jangan disampaikan dijalanan/diwarung atau disembarang tempat, karena majelis hakim akan mengcroscek keabsahan relaas, jika ada para pihak yang keberatan.
  2. Jangan lupa mengisi tanggal dan berita acara relaas panggilan yang disampaikan kepada Panitera Pengganti untuk dimasukkan kedalam berkas, dan serahkan relaas tersebut dengan bukti tanda terima, paling lambat 4 hari setelah JS/JSP mengambil uang jalan, sesuai SOP kita.
  3. Jangan lupa menyerahkan PBT yang sudah disampaikan kepada Tergugat/Termohon, untuk diserahkan kepada Ibu Norleili yang menangani secara khusus terkait akan ditentukan BHT –nya suatu perkara. Penyerahan PBT ini paling lama 4 hari setelah pengambilan uang jalan JS/JSP dari kasir, dan jangan disimpan di tas, atau lupa menyerahkan, sebab hal ini akan mengakibatkan kerugian para pihak berperkara.
  4. Jika ada mohon bantuan panggilan dari Pengadilan Agama lain, kerjakan dengan baik, dan jangan ada kesalahan atau keterlambatan, termasuk mengirimkannya kembali, mengingat kita sudah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2008 yang harus disiplin sesuai standar.
  5. Pada JS/JSP harus tercipta keharmonisan dan kekompakan, karena jika suatu saat karena sebab yang tidak terduga, mengakibatkan ia tidak dapat memanggil, maka temannya yang lain harus membantu dan masuk ke wilayah itu untuk memanggilkannya para pihak, dan jangan ada saling menyalahkan, tetapi harus saling mengingatkan jika ada temannya yang keliru, karena JS/JSP adalah ujung tombak pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, berikan kata-kata yang baik ketika memanggil, jangan kasar, dan jangan sampai membuat orang tersinggung/tidak nyaman.
  6. Pemanggilan terhadap pihak yang berada diluar wilayah yuridiksi PA. Stabat, Juru Sita Pengganti yang ditunjuk secara khusus ini diminta untuk memonitor, apakan relaas panggilannya sudah sampai ke PA.Stabat, jika belum telpon ke PA. yang dimintai bantuan, sekurang-kurangnya 4 hari sebelum sidang sudah diketahui kejelasannya. Jangan sampai keterlambatan PA yang dimintai bantuan panggilan, mengakibatkan kerugian orang lain/para pihak. Begitu pula pemberitahuan amar putusan yang pihaknya berada diluar wilayah yuridiksi PA. Stabat, juga harus tetap dimonitor, jika belum juga dikirim ke PA. Stabat, maka harus ditelpon dengan menggunakan telpon kantor.
  7. Instrumen panggilan yang diserahkan kepada JS/JSP harus diperhatikan sebagai dasar untuk membuat relaas panggilan, dan jangan sampai ada yang lupa memanggil atau tidak terpanggil. Bahkan yang sangat merugikan lagi jikai salah seorang pihak telah dipanggil, namun pihak lain tidak terpanggil, ini akan mengakibatkan kerugian para pihak yang datang menghadiri sidang.

Apabila JS/JSP memperhatikan dan mengerjakan yang dijelaskan ini, dipastikan proses sidang akan lancar, dan tidak akan merugikan para pihak pencari keadilan. Dan ini merupakan salah satu bentuk proses pelayanan yang dikehendaki pencari keadilan, mereka tidak tahu soal tehnis dilapangan, dan tidak mengerti pula jika hambatan proses sidang disebabkan relas panggilan yang tidak sah, atau belum datang dari Pengadilan Agama lain yang dimintai bantuan tersebut.

Setelah hampir 1 jam Wakil Ketua memberikan pengarahan, kemudian rapat ditutup. (trs).

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice