logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Wakil Ketua PA Sukamara Apresiasi Lembaga Pemasyarakatan Sukamara

Penggugat dan Tergugat sedang melangsungkan mediasi di Ruang Mediasi PA Sukamara dengan dipandu oleh Hakim Mediator Abdul Rahman

Sukamara | PA Sukamara

“Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan

melalui perkawinan yang sah”

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.

Norma Perubahan Kedua Bab XA Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 28B ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 tersebut di atas, sungguh dipahami betul oleh Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamara dan betul-betul diterapkan. Terbukti, meski sedang menjalani masa pembinaan di Lembaganya, Kepala LP Sukamara melalui Plh. Zainuddin memberikan izin keluar bagi warga binaanya untuk membela hak-haknya di depan hukum. Pemahaman tersebut nyata betul terlihat saat ada warga binaan di LP Sukamara yang kebetulan ia berkedudukan sebagai Tergugat dalam perkara Cerai Gugat Nomor 2/Pdt.G/2019/PA.Skr, dan pihak LP Sukamara tetap memberikan akses bagi Tergugat untuk membela hak-hak hukumnya dengan memberikan izin menghadiri persidangan di Pengadilan Agama Sukamara pada hari Selasa tanggal 19 Februari 2019 lalu.

Pemahaman hukum dan kerjasama tersebut semakin kentara, manakala pada hari dan tanggal selanjutnya, yakni hari Selasa tanggal 26 Februari 2019, hari dan tanggal mana yang oleh Hakim Mediator Abdul Rahman, S.Ag. khusus dijadwalkan untuk melaksanakan mediasi, pihak LP Sukamara tetap memberikan akses dan izin keluar bagi Tergugat untuk menghadiri acara mediasi yang bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Sukamara.

Untuk diketahui, bahwasannya sesuai ketentuan Pasal 154 ayat (1) R.Bg jo. Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jis. Pasal 65, Pasal 82 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama jis. Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jis. Pasal 115 dan Pasal 143 ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam, dalam perkara perdata (perceraian), Pengadilan melalui Majelis Hakim wajib sungguh-sungguh mendamaikan para pihak beperkara tersebut. Bahkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan menentukan, terkecualiterhadap perkara yang telah ditentukan oleh Pasal tersebut {vide. Pasal 4 ayat (2)}, semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan Tingkat Pertama wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasi.

Wakil Ketua PA Sukamara (M. Arqom Pamulutan) didampingi Paniteranya (Rahsiannor Syam’ani) berfoto bersama Plh LP Sukamara (Zainuddin) dan Sipir yang mengawal Tergugat.

Dengan memperhatikan pemahaman yang sama antara pihak LP Sukamara dengan PA Sukamara terkait pemenuhan hak-hak hukum bagi warga binaan LP tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Agama Sukamara melaui Humasnya, Miftahul Arwani, antusias untuk mewacanakan adanya kerjasama atau kesepakatan pemahaman (MoU) ke depannya dengan pihak LP Sukamara terkait hal ihwal warga binaan yang kebetulan berkedudukan menjadi pihak beperkara di Pengadilan Agama Sukamara. Semoga. (arw/skr)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice