logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Wakil Ketua PA Panyabungan Terima Kunjungan DP3A Kabupaten Mandailing Natal

Panyabungan | PA Panyabungan

Pernikahan dini atau pernikahan anak berusia di bawah 19 tahun (calon mempelai pria) dan 16 tahun (calon mempelai wanita) rentan mengalami ketidak stabilan dalam membina rumah tangga. Sejumlah faktor turut mempengaruhi terjadinya kasus – kasus (problem social) yang terjadi dalam rumah tangga hasil perkawinan dini tersebut.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Panyabungan yang menerima kunjungan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Mandailing Natal, mengatakan, dalam pernikahan usia dini dipastikan fungsi-fungsi keluarga banyak yang tidak jalan. Menurut beliau, sejumlah faktor dapat mempengaruhi terjadinya ketidak harmonisan dalam rumah tangga dalam pernikahan dini. Faktor-faktor itu dalam proses berjalannya waktu berumah tangga akan mengarah kepada gagalnya mewujudkan tujuan perkawinan secara ideal.

“Faktor psikis misalnya, untuk yang ekonomi lemah dan usia kedua pasangan yang tidak terpaut jauh. Lambat laun akan terjadi cekcok. Fase-fase itu terkoneksi satu faktor dengan faktor yang lain,” ujarnya.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice