logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Wakil Ketua PA Negara Menelusuri Sejarah Kerapatan Qadhi

Negara | pa-negara.go.id

Dilandasi rasa ingin tahu yang begitu dalam terhadap sejarah Kerapatan Qadhi di Negara, Wakil Ketua PA Negara Drs Alpian S H M H menggali kembali berdirinya Kerapatan Qadhi yang pertama kali yang ada di Negara.

Dia berusaha mencari data dari berbagai pihak, dimulai dari masyarakat sekitar, tokoh-tokoh masyarakat, tuan guru yang dulu pernah menjadi Hakim Honor yang sekarang masih ada, para hakim-hakim yang sekarang sudah di mutasikan di berbagai daerah di Indonesia dan bahkan sudah pensiun yang pernah bertugas di PA Negara untuk mencari Sumber data lebih banyak sehingga jelas keberadaannya sehingga patut untuk di Publikasikan ke Seluruh Instansi dan Masyarakat Luas.

Dengan mengutif beberapa pendapat Zaini Ahmad Noeh mengemukakan teori pembentukan lembaga peradilan Islam, Qadla dapat dilakukan dalam tiga bentuk.

Bentuk pertama: Peradilan harus dilakukan atas dasar pelimpahan wewenang atau ”tauliyah” dari Imam. Imam adalah Kepala Negara yang disebut pula dengan ”waliyul-amri”. Dalam pada itu sekiranya seorang penguasa, yang di dalam istilah Fiqh disebut ”dzu syaukah”, dan sekalipun sultan yang kapir mengangkat seorang hakim yang kurang memenuhi persyaratan, keputusan hakim yang demikian itu harus dianggap berlaku sah, demi untuk tidak mengabaikan kemaslahatan umum.

Bentuk kedua: Bila di suatu tempat tidak ada Penguasa atau Imam, pelaksanaan peradilan dilakukan atas dasar penyerahan wewenang, yakni Tuliyah dari ”ahlul Halli wal-’aqdi”, yaitu para tetua dan sesepuh masyarakat seperti ninik-mamak di Sumatera Barat, secara kesepakatan. Arti harfiyah dari istilah ini, adalah ”orang-orang yang berwenang untuk melepas dan mengikat”.

Dalam buku Adatrecht II dari Prof. Van Vollenhoven, istilah itu diterjemahkan dalam bahasa Belanda dengan kata-kata ”de tot losmaken en binden bevoegden” dan ditambahkan artinya sebagai ”majelis pemilih kepala negara yang baru (kiescollege voor een nieuw staatshoofd)”
Bentuk ketiga: Dalam keadaan tertentu, terutama bila di suatu tempat tidak ada hakim, maka dua orang yang saling sengketa dapat ”bertahkim” yakni mengangkat seseorang untuk bertindak sebagai hakim, dengan persyaratan a.l. kedua belah pihak terlebih dahulu sepakat akan menaati keputusannya, begitu pula tidak menyangkutkan keputusannya dengan hukuman badaniyah, yakni pidana dan lain-lain sebagainya. (Daniel S. Lev, 1986, hal 1 dan 2)

  1. Zaman kesultanan.
    Keberadaan jabatan qadhi di Kalimantan Selatan, sebagaimana lembaga keagamaan Islam lainnya di Nusantara tidak dapat dilepaskan dari peranan agama Islam bagi masyarakat di Nusantara termasuk kesultanan Banjar. Sebagaimana keadaan sejarah masuknya Agama Islam di Indonesia yang belum mendapatkan kepastian, yang disepakati oleh sejarawan, maka masuknya Islam di Kalimantan juga tidak dapat diperoleh kepastian. Pada abad ke XV telah berdiri kerajaan Banjar. Selama kurang lebih 2 abad kerajaan Banjar dikuasai Raja-raja yang beragama Budha. Raja-raja Banjar yang bertahta antara tahun 1438 sampai dengan tahun 1595 dikenal sebagai penguasa Budha. Periode tersebut disebut zaman Budha. (Amir Hasan Kiai Bondan, tt, hal 68). Periode selanjutnya adalah zaman kesultanan Banjar yang dimulai dengan perpecahan kerajaan Banjar yang akhirnya dimenangkan Pangeran Samudera atas bantuan kerajaan Islam Demak. Sejak Pangeran Samudera yang kemudian bergelar Sultan Suriansyah berkuasa, maka kerajaan Banjar berubah menjadi kesultanan Banjar. Kerajaan Banjar mengalami pergolakan sejalan dengan tumbuhnya semangat nasionalisme untuk melawan kolonialis Belanda. Dalam sejarah tercatat perang Banjar yang dimulai tahun 1859 dibawah pimpinan Pangeran Antasari, berakhir dengan kekalahan pasukan Antasari.
    Kekalahan dalam perang Banjar berdampak pada semakin kuatnya kuku kolonial sehingga akhirnya kerajaan Banjar secara defakto tidak ada lagi sejak tahun 1905. Sumber lain menyebutkan Gub. Jenderal Hindia Belanda dengan SK-nya tertanggal 17 Desember 1859 menyatakan Kerajaan Banjar berda di bawah Gubernemen Belanda, namun proklamasinya dikeluarkan pada 11 Juni 1860. (Amir Hasan Kiai Bondan, 1963:56) Walau pemerintah Hindia Belanda menguasai wilayah bekas kekuasaan kerajaan Banjar sejak 11 Juni 1860, namun belum ada aturan mengenai jabatan qadhi. Baru dengan stbl 1937 nomor 638 dan 639 pemerintah kolonial mengatur jabatan qadhi yang efektif berlaku 1 Januari 1938. Dengan demikian terdapat kekosongaan pengaturan dan pengelolaan jabatan qadhi selama 32 tahun, antara 1860 sampai dengan 1937.
    Perhatian sultan terhadap perkembangan Islam cukup besar. Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari oleh sultan dikirim ke Mekkah untuk mempelajari agama Islam. Sekembalinya dari Mekkah, Muhammad Arsyad mendapat peran sebagai penasehat kerajaan berkenaan dengan agama Islam. Kerjasama ulama umara ini nampak dalam perkawinan, dimana keluarga kerajaan kawin dengan keluarga ulama, para sultan juga aktif dalam menuntut ilmu agama dari para ulama Muhammad Arsyad al Banjari dan para keturunannya.
    Pemikiran Arsyad al Banjari mengenai kelembagaan agama Islam oleh sultan ditindak lanjuti dengan membentuk lembaga keagamaan diluar pendidikan yang telah berjalan dengan baik. Pertama-tama sultan Tahmidullah II bin Sultan Tamjidillah mengangkat mufti, mufti pertama yang diangkat sultan di kerajaan Banjar adalah Muhammad As’ad, cucu M. Arsyad al Banjari melalui anak perempuan dia yang beranama Fatimah. (abu Daudi, 2003: 87 dan 100). Jabatan qadhi juga diangkat pada masa Sultan Tahmidullah II, tercatat H. Abu Su’ud bin M. Arsyad al Banjari sebagai qadhi pertama. Jabatan qadhi kedua dipegang H. Abu Na’im bin M. Arsyad al Banjari dan yang keenam di jabat H. M. Said Jazuli Namban. (Abu Daudi, 2003: 87, 157 dan 180). Tidak terdapat catatan secara runut tentang pejabat qadhi namun menurut nara sumber H. M. Irsyad Zein, jabatan qadhi tidak pernah terhenti walaupun kerajaan Banjar sudah tidak ada lagi. (Irsyad Zein wawancara 27 April 2007). Hal ini dapat kita lihat dari dua puluh delapan nama yang pernah menjabat qadhi dari keturunan M. Arsyad al Banjari. Qadhi H. Abdus Samad bin Mufti H. Jamaluddin yang lahir pada 12 Agustus 1822 dan meninggal 22 Juni 1899 misalnya, dua orang anaknya menjadi qadhi yaitu Qadhi H. Abu Thalhah dan Qadhi H. Muhammad Jafri (Abu Daudi, 2003, hal 344). Kedua anak Qadhi H. Abdus Samad ini mulai berkiprah sebagai Qadhi diperkirakan di akhir tahun 1800 an dan diteruskan pada awal tahun 1900 an. Bahkan Qadhi H. Abu Thalhah melahirkan salah seorang anaknya yang bernama H. M. Baseyuni yang juga menduduki jabatan qadhi di Marabahan pada masa kemerdekaan. Dikaitkan dengan teori yang dikemukakan Zaini Ahmad Noeh maka keberadaan jabatan Qadhi dimulai dari Tauliyah pada zaman kerajaan kesultanan Banjar, kemudian pindah bentuk Tauliyah dari Ahlul hilli wal aqli pada masa hancurnya kerajaan Banjar tahun 1860 sampai dikeluarkan Stbl tahun 1937 No. 638 dan 639 yang berlaku efektif pada 1 Januari 1938, dan terakhir jabatan Qadi mendapat Tauliyah dengan diterbitkannya Stbl. tersebut.
  2. Zaman Penjajahan.
    Menurut Irsyad Zein jabatan qadhi tidak pernah terputus sejak dibentuk pada zaman sultan Tamjidullah II. Menurut Stbl 1937 No 638 dan 639, kerapatan Qadhi itu ada di Banjarmasin, Marabahan, Martapura, Pelaihari, Rantau, Kandangan, Negara, Barabai, Amuntai dan Tanjung. Ada hal yang menarik dari Stbl tersebut, yaitu: Pertama, mengapa Pulau Laut dan Tanah Bumbu dikeluarkan. Kedua : Mengapa Negara yang hanya Kota Kecamatan dibentuk PA. Kotabaru (Pulau Laut dan Tanah Bumbu) dikecualikan dalam pembentukan Kerapatan Qadhi, diduga karena kedua wilayah tersebut, berada di luar sistem ke-Qadhi-an pada kesultanan Banjar, bahkan menurut Irsyad Zein saat-saat terakhir kerajaan Banjar diserahterimakan dengan Belanda, wilayah Tanah Bumbu dan Pulau Laut sudah tidak masuk dalam kekuasaan Sultan Banjar (Irsyad Zein, Wawancara tanggal 1 Mei 2007). Letak strategis Negara pada masa 4
    transfortasi air sangat dominan menjadikan Negara sebagai Ibu kota Kerajaan Banjar sebelum Islam, dalam perkembangan selanjutnya pada masa kerajaan Banjar Islam, Negara pada tahun 1849 pernah dicalonkan menjadi Ibu Kota kerajaan. (Amir Hasan Kiai Bondan, 1963: 17). Negara walaupun Ibukota Kecamatan (asisten wedana) tapi karena sejak kesultanan sudah ada Qadhi, maka Stbl meneruskannya. Hal yang sama ditempuh oleh UU No. 7 tahun 1989. Pada awal kerajaan Banjar Islam, Negara merupakan pusat kajian Islam yang banyak ulamanya, pada masa berikutnya posisi tersebut diambil alih Martapura. Sebelum Martapura dikenal sebagai Kota Ulama, Negara merupakan basis ulama di Kalimantan Selatan, bahkan seseorang baru diakui keulamaannya kalau pernah belajar (mengaji) di Negara. (Drs. Abdul Hakim, wawancara 1 Mei 2007). Kerapatan qadhi besar baru dibentuk setelah kerajaan Banjar sudah tidak ada lagi dan dibentuk oleh pemerintahan Belanda. Qadhi Besar pertama adalah H. M. Thaha bin H. M. Sa’ad yang wafat pada tahun 1944. (Irsyad Zein wawancara 27 April 2007). Menurut sumber lain, sebelum H. M. Thaha ada pejabat keagamaan lainnya di Banjarmasin, yaitu H. Jamaluddin Sungai Jingah, namun sumber ini tidak dapat memastikan apakah H. Jamaluddin ini Qadhi Besar atau Mufti (Drs. Abd. Hakim, wawancara tanggal 1 Mei 2007). Abu Daudi dengan tegas menyebut H. Jamaluddin bin H. Abd. Hamid Qusyayi/Zalikha binti Mufti H. Ahmad bin M. Arsyad al Banjari adalah Mufti yang disebut Tuan Mufti Banjar, (Abu Daudi, 2003 hal 368), dengan demikian apa yang disebut Irsyad Zein bahwa H. M. Thaha sebagai Qadhi Besar pertama yang bertugas sejak 1 Januari 1938 dapat diterima.
    Stbl 1937 no. 638 dan 639 menjadi dasar pembentukan Kerapatan Qadhi besar, kewenangannya terbatas sejalan dengan kebijakan Pemerintah Kolonial mengenai Pengadilan agama. Mahkamah Islam dengan Stbl 1937 Nomor 610 yang berlaku 1 April 1937 (Daud Ali, 1989: 10) kewenangannya dibatasi pada masalah perkawinan, sementara masalah waris yang oleh Stbl 1882 menjadi kewenangan PA dicabut. Selain menentukan (membatasi) kewenangan dan membentuk Kerapatan Qadhi Stbl 1937 Nomor 638 dan 639, juga mengatur hal-hal yang spesifik yang berbeda dengan Mahkamah Islam di Jawa dan Madura. Hal-hal yang spesifik tersebut adalah :
    Pertama : Kerapatan Qadhi Besar selain memeriksa surat-surat juga berwenang untuk menyuruh hadir pihak-pihak di persidangan, Mahkamah Islam Tinggi tidak berwenang mendatangkan pihak-pihak di Persidangan. Mahkamah Islam Tinggi hanya berkuasa untuk memerintah Mahkamah Islam yang bersangkutan memeriksa pihak-pihak (pemeriksaan tambahan) dan saksi-saksi menurut petunjuk Mahkamah Islam Tinggi.
    Kedua : Stbl 1937 No. 638 dan 639 mengatur tentang sengketa mengadili. Di Jawa dan Madura baru diatur dengan Stbl tahun 1940 No. 3. Sengketa kewenangan antara Kerapatan Qadhi diputus oleh Kerapatan Qadhi Besar, Pasal 11, tetapi sengketa mengadili antara PA dengan Peradilan lainnya diputus oleh Gubernur Jenderal pasal 15 (Noto Susanto, 1963: 35-36 dan 115)
  3. Zaman Kemerdekaan.
    Sebutan Kerapatan Qadhi untuk tingkat pertama dan Kerapatan Qadhi Besar untuk tingkat banding, terus berlangsung sampai dikeluarkannya Keputusan Menteri Agama Nomor 76 tahun 1980 tentang penyeragaman nama Peradilan Agama. Ketika PP 45 tahun 1957 dikeluarkan, Mahkamah Islam dan Kerapatan Qadhi yang telah ada sebelumnya dibiarkan tanpa ada upaya penyatuan, walaupun ada pemikiran untuk menyatukan sebutan Peradilan Agama, namun karena PP dianggap tidak cukup kuat mengganti kedua ordonansi yang menjadi dasar pembentukan Mahkamah Islam maupun Kerapatan Qadhi, maka penyatuan nama tersebut tidak jadi dilaksanakan (Notususanto, 1963, hal 16).
    Tidak banyak perkembangan yang terjadi pada masa kemerdekaan ini kecuali: Pertama, terjadi likwidasi 4 Kerapatan Qadi ; Marabahan, Rantau, Pelaihari dan Negara, karena berada bukan pada ibukota kabupaten/kota. Aturan ketataprajaan membatasi Pengadilan Agama hanya ada di ibukota Kabupaten, dengan alasan itulah ke empat Kerapatan Qadhi tersebut di likwidasi. Namun dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 89 Tahun 1967 ke empat Kerapatan Qadhi tersebut dibentuk kembali dengan dasar hukum Stbl 1937 Nomor 638 dan 639
  4. Kerapatan Qadhi di Negara.

Dengan adanya Stbl 1937 maka terbentuk Kerapatan Qadhi pertama yang diketahui oleh K.H. Sarahsi. Pada saat itu pelaksanaan sidang Kerapatan Qadhi dilaksanakan hanya di emperan Mesjid Jami’ Iberahim hingga jaman kemerdekaan persidangan dilaksanakan di KUA Kecamatan. Kerapatan Qadhi di Negara pernah dilekwedasi karena hanya berada di Kecamatan,  namun dengan adanya Peraturan Menteri Agama No. 89 Tahun 1967 Kerapatan Qadhi di Negara di bentuk kembali, banyak para Ulama ( Tuan guru sebutan daerah)  yang menjadi Hakim-hakim atau Tuan Qadhi pada saat itu sehingga sampai sekarang kuburan para tuan-tuan Qadhi tersebut banyak dimuliakan sampai dengan sekarang.

Ada pun Ketua Qadhi dahulu yang paling kerkenal adalah Tuan Guru KH. Sarahsi  (-1976) dan Tuan Guru KH. Hanafiah (1976-1980) kemudian diteruskan oleh:

1.        Drs. Azhari Anas ( Wakil Ketua 1980-1982 )

2.        Drs. Syamsudin ( Wakil Ketua 1980-1982 )

3.        Drs. Abd. Halim Syahran (1984-1990 )

4.        Muchtar, B.A (1990-1997 )

5.        Drs . H. Zaini (1997-2000)

6.        Drs. Anwar Hamidy ( 2000-2004 )

7.        Drs. M. Gapuri, S.H., M.H ( 2004-2008 )

8.        Dra. Hj. Masunah, M.HI ( 2008-2010 )

9.        Drs. Chairun Arifin, M.H. (2010-2013)

10.    Drs. Hafiz, M.H. (2014 yang sekarang)

Sedangkan Qadhi-qadhi yang dikenal antara lain:

1.        Tuan Guru H. Muhammad Arsyad

2.        Tuan Guru H. Mahmud

3.        Tuan Guru H. Busra

4.        Tuan Guru H. Rafi’i

5.        Tuan Guru H. Matli

6.        Tuan Guru H. Suni

7.        Tuan Guru H. Abdurrahman Siddiq

Kantor Kerapatan Qadhi / Pengadilan Agama  Negara dibangun pertama kali pada tahun 1980 diatas wakaf pemberian dari masyarakat setempat di samping Mesjid Jami’ Iberahim Desa Sungai Mandala Kecamatan Daha Utara, Kab. Hulu Sungai Selatan Provinsi Kalimantan Selatan, namun sering terkena banjir maka Kantor Pengadilan Agama Negara pindah menempati bekas Kantor Pengadilan Negeri pada tahun 1988.

Pada tahun 1988. Pada tahun 2000 kantor Pengadilan Agama Negara Pindah lagi ke Jalan Negara-Kandangan Km.3,5 hingga sekarang ini, namun sangat disayangkan Kantor Kerapatan Qadhi pertama tersebut sekarang kondisinya sangat memprihatinkan sehingga sudah sepantasnya untuk dibangun kembali demi memanfaatkan tanah wakaf dari Masyarakat, karena penghargaan masyarakat terhadap Kantor Kerapatan  Qadhi tersebut sangat besar dan demi penghargaan bahwa dulunya pernah ada Kerapatan Qadhi yang sangat dihormati oleh masyarakat.

Penyusun sangat mengharapkan kalau ada data yang lebih Valid lagi, mohon  di Informasikan lagi Ke Kami

Kami Photo Bangunan Kantor Kerapatan Qadhi yang terlihat sekarang


Tampak kantor Kerapatan Qadhi / PA Negara yang tidak difungsikan lagi yang ada di Desa Sei Mandala Jalan Suka Ramai Kec. Daha Selatan Kab. H.S.S yang hampir berdampingan dengan Masjid Besar Iberahim Negara.

Kantor Kedua

Tampak bangunan yang pernah dijadikan kantor Kerapatan Qadhi / PA Negara yang asal mulanya bangunan tersebut adalah milik/pernah dijadikan Kantor Pengadilan Negeri yang ada di Negara yang tidak difungsikan lagi yang ada di Jalan Negara – Kandangan Km. 1 Kec. Daha Selatan, Kab. H.S.S.

Kantor Ketiga

Pada tahun 2000 kantor Pengadilan Agama Negara Pindah lagi ke Jalan Negara-Kandangan Km.3,5 hingga sekarang ini

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice