logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Wakil Ketua PA Banjarmasin Berikan Materi Anak Angkat

Kamis, 06 Agustus 2020. Bertempat di aula kantor camat Banjarmasin Barat Wakil Ketua PA Banjarmasin Drs. H. Nana Supiana, M.H. memberikan materi pengangkatan anak dalam acara Sosialisasi Pelayanan Adopsi Anak yang dilaksanakan oleh bidang rehabilitasi sosial. Dalam kesempatan tersebut beliau menyamapaikan beberapa hal tentang peraturan yang berlaku di Indonesia dalam mengangkat anak.

Wakil Ketua PA Banjarmasin menjelaskan tentang Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 menyatakan Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang : perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadakah, dan ekonomi syari’ah. Pada penjelasan Pasal 49 huruf (a) antara lain menyatakan : “Yang dimaksud dengan perkawinan adalah hal-hal yang diatur dalam atau berdasarkan Undang-Undang mengenai perkawinan yang dilakukan menurut syari’ah”  pada angka 20  menyatakan :  “penetapan asal usul anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam”.

Adapun point penting yang Nana Supiana sampaikan yaitu tentang persyaratan yang harus dipenuhi apabila ingin mengajukan permohoanan pengangkatan anak di pengadilan, yaitu:

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy Pemohon (Suami-istri) masing-masing 1 lembar
  3. Fotocopy Buku Nikah (Pemohon)
  4. Fotocopy Kartu Keluarga (Pemohon)
  5. Fotocopy KTP Orang Tua Anak (Suami-istri)
  6. Fotocopy Buku Nikah Orang Tua Anak
  7. Surat Penyerahan Anak
  8. Fotocopy SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) Pemohon
  9. Fotocopy Slip Gaji Pemohon
  10. Fotocopy Surat Keterangan Berbadan Sehat Pemohon
  11. Fotocopy Akte Kelahiran Anak yang di adopsi
  12. Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial.

Wakil Ketua PA Banjarmasin berharap semoga materi ini dapat dipahami masyarakat dan peningkatan pelayanan bagi dinas sosial untuk memberikan yang terbaik bagi masyasrakat karena ini terkait dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku agar kedepannya masyarakat lebih taat hukum dan sadar hukum, dan materi ini sendiri diharapkan dapat berkelanjutan.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice