logo web

Dipublikasikan oleh PA Bangkinang pada on .

WAKIL KETUA PA BANGKINANG BERHASIL SEBAHAGIAN DALAM MEDIASI PERKARA CERAI GUGAT

medw2607231

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id

Rabu (26/07/2023), bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Bangkinang, Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A., yang bertindak selaku Hakim Mediator dalam perkara permohonan Cerai Gugat  kembali berhasil memediasi satu pasangan, walaupun baru berhasil sebagian. Mediasi diikuti langsung oleh pihak Penggugat dan Tergugat dan berjalan lancar serta tercapai kesepakatan perdamaian sebagian sebagaimana tertuang dalam laporan mediator kepada hakim pemeriksa perkara tersebut.

medw2607232

Dalam pokok perkara perceraian yang diajukan tidak terdapat kesepakatan damai dimana kedua belah pihak tetap berniat melanjutkan proses persidangan perkara cerai gugat tersebut. Namun terdapat titik temu atau kesepakatan antara kedua belah pihak. Yakni jika proses perceraian selesai nantinya, akibat hukum yang timbul telah disepakati oleh kedua belah pihak penyelesaiannya, yaitu tentang hak asuh anak. Dinamakan kesepakatan perdamaian sebagian karena tercapai kesepakatan sebagian, namun dalam hal permohonan pokok tetap tidak tercapai kesepakatan damai.

medw2607233

Setelah kedua belah pihak menyampaikan kesepakatannya, Hakim Mediator menuangkan Kesepakatan Perdamaian Sebagian tersebut kedalam beberapa pasal di laporan mediator. Kemudian kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat menandatangani kesepakatan itu, dan akan menjadi bagian dari Putusan perkara nantinya jika perkara tersebut putus. Kesepakatan ini bersifat mengikut dengan permohonan pokok perkara, jika permohonan pokok selesai diputus maka barulah kesepakatan ini berlaku. (WHS/TimITPABkn)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice