Wakil Ketua MS Takengon Telah Dilantik
Takengon | ms-takengon.go.id
Setelah kurang lebih 2 tahun kosong, hari ini (Jum’at, 21/06), posisi jabatan Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Takengon kembali terisi. Tepat pukul 10.00 WIB pagi tadi, Drs. H. Zulkarnain Lubis, M.H., resmi dilantik dan diangkat sumpah sebagai wakil ketua Mahkamah Syar’iyah Takengon yang baru. Pelantikan berlangsung khidmat di ruang rapat utama Gedung Mahkamah Syar’iyah Takengon. Di antara undangan yang menghadiri acara ini adalah Wakil Bupati Aceh Tengah, H. Firdaus, S.K.M., dan seluruh unsur Muspida serta Ketua MPU Aceh Tengah, Tgk. M. Isa Umar dari unsur Muspida Plus, serta Kepala Kemenag Aceh Tengah, Kepala Satpol PP Aceh Tengah dan perwakilan Kepada Dinas Syari’at Islam Aceh Tengah.
Usai sesi pelantikan dan pengambilan sumpah, acara yang dipimpin langsung oleh Drs. H. Arinal, M.H., selaku Ketua Mahkamah Syar’iyah Takengon kemudian berlangsung lebih akrab dan santai. Dalam kesempatan perkenalan, Zulkarnain Lubis menyatakan sangat bahagia berada dalam lingkungan yang lebih syari’ah. “Saya seperti diislamkan kembali dengan acara pelantikan yang seperti ini. Ada bacaan Al-Qur’an dan shalawat badar di awal acara.” Ujarnya. Wakil Ketua baru ini tak lupa mengenalkan istri yang ikut mendampingi pada acara pelantikan hari ini, anak, serta sederetan wilayah tugas yang sudah pernah dilaluinya.
Dalam arahannya, Ketua Mahkamah Syar’iyah Takengon menyampaikan selamat datang, mari sama-sama bekerja dan bekerja sama, diiringi pemberitahuan kepada Zulkarnain, bahwa wilayah Aceh Tengah ini adalah wilayah dingin yang dikenal dengan kopinya yang enak. Sementara Wakil Bupati yang diberi kesempatan khusus menyampaikan sambutan berharap bahwa dengan pelantikan Wakil Ketua ini semakin menambah kinerja Mahkamah Syar’iyah Takengon, terutama di bidang pelayanan itsbat nikah terpadu yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan identitas lengkap warga Aceh Tengah. “Semoga Bapak dapat menyesuaikan diri dengan tugas dan masyarakat Aceh Tengah yang sangat terbuka menyambut tamu.” Pungkas Firdaus.