logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Volume Perkara Tahun 2015 di PA Tembilahan Mengalami Peningkatan

Tembilahan | www.pa-tembilahan.go.id

Pengadilan Agama Tembilahan salah satu lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung RI, hal ini sesuai dengan Undang-undang nomor 04 tahun 2014 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 10  ayat 2 yang berbunyi bahwa:  Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.

Dalam hal tugas pokok dan wewenang Pengadilan Agama diatur dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2006. Sebagaimana disebutkan pada Pasal 49  bahwa : Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: a. perkawinan, b. waris, c. wasiat, d. hibah, e. wakaf, f. zakat, g. infaq, h. shadaqah, dan i. ekonomi syari'ah.

Bidang perkawinan umumnya, di Pengadilan Agama Tembilahan pada tahun 2015 telah menerima perkara dan telah terdaftar di buku ragister gugatan  sebanyak 757 perkara  dan 29 perkara pada buku ragister  permohonan, jumlah semua saat berita ini  dibuat tanggal 16 Desember 2015 sebanyak 786 perkara, bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya (2014) hanya menerima sebanyak 690 perkara, maka pada tahun 2015 ini perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Tembilahan mengalami peningkatan  di atas  10 % (persen) dan tidak tertutup kemungkinan untuk beberapa hari kedepan menjelang akhir tahun perkara terus bertambah.

Untuk tahun 2016 perkiraan perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Tembilahan kemungkinan di atas 1000 perkara, sebab tahun depan (2016) insya Allah sudah MOU antara Pengadilan Agama Tembilahan dengan Pemerintah Daerah melalui Disdukcapil dan Kementrian Agama untuk melaksanakan sidang Itsbat Nikah terpadu untuk membantu masyarakat yang tidak mampu dan tidak memiliki bukti nikah. Walaupun sekarang ini secara perorangan sudah ada  yang mengajukan Itsbat Nikah untuk memperoleh bukti autentik tentang perkawinan demi untuk kepertingan yang bersangkutan dan anak-anaknya dimasa yang akan datang.  (TIM IT PA. TBH).

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice