logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Usai Sertifikasi, PA Mamuju Tingkatkan Layanan di Satker Baru

(Foto: Kantor Sementara PA Pasangkayu, status sewa dari Pemda)

Mamuju | PA Mamuju

Pengadilan Agama Pasangkayu adalah salah satu Satuan Kerja (Satker) baru terbentuk dan merupakan hasil pemekaran dari Satker Induk Pengadilan Agama (PA) Mamuju, berdasarkan Keputusan Presden RI Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan 26 Pengadilan Agama, in casu PA Pasangkayu di Kabupaten Mamuju Utara.

Walaupun secara de juris PA Pasangkayu telah dibentuk, namun di satu sisi hingga saat ini operasionalnya belum di launching oleh Mahkamah Agung, dan di sisi lain Pemerintah Daerah (Pemda) Pasangkayu di Kabupaten Mamuju Utara telah menyediakan sarana dan pra-sarana berupa penyewaan gedung berlantai selama satu tahun, terhitung mulai bulan Januari 2018 sebagai Kantor Sementara PA Pasangkayu di Jalan Sam Ratulangi No. 31, Pasangkayu, Kabupaten Mamuju Utara.

“kami sangat bersyukur karena sudah ringan biaya kami, tidak berangkat lagi ke Mamuju kota, sehingga mulai dari pendaftaran perkara sampai persidangan selasai semuanya dilaksanakan di Kantor Sementara PA Pasangkayu ini” ucap Sri Wahyuni binti Jumhang, salah satu pencari keadilan usai menjalani sidang di Kantor Sementara Pasangkayu di Kabupaten Mamuju Utara.

Perlu diketahui bahwa PA Mamuju setelah menerima Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu pada bulan Juli 2018 di Balikpapan, Pihak Pemda Pasangkayu di Kabupaten Mamuju Utara sangat intens berkomunikasi dengan pihak PA Mamuju, perihal desakan pemberian layanan masyarakat Pasangkayu di Kantor Sementara PA Pasangkayu. Atas desakan Pemda tersebut dan setelah dikonsultasikan, Pimpinan Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Selatan-Barat di Makassar telah memberikan petunjuk yang solutif kepada Pimpinan PA Mamuju agar segera melakukan diskresi dengan membentuk Sentra Layanan PA Mamuju di Pasangkayu, khusus para pencari keadilan bagi warga masyarakat Kabupaten Mamuju Utara, dan berlaku secara efektif sejak tanggal 8 Agustus 2018, dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.  

(Foto: Situasi Persidangan PA Mamuju di Kantor Sementara PA Pasangkayu)

“intinya, kita terapkan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan karena Daerah Pasangkayu/Mamuju Utara itu sangat luas dan selama ini berada dalam radius yang paling jauh dari Kantor PA Mamuju dan hanya dapat ditempuh melalui jalur darat yang zig-zag dengan rentan waktu 6-7 jam perjalanan. Alhamdulillah, dengan adanya sentra layanan dengan menempatkan 2-3 pegawai PA Mamuju di Pasangkayu, biaya panggilan pun menjadi ringan bagi masyarakat pencari keadilan. Jika sebelumnya biaya satu kali panggilan Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), namun sekarang ini dengan terbitknya SK Biaya Panjar yang Baru dari Ketua PA, biaya satu kali panggilan untuk radius dalam kota relatif menjadi ringan sebesar Rp 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah), dan radius yang paling jauh berkisar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), tegas DR. H. Muh. Arasy Latif, Lc., M.A., Ketua PA Mamuju, saat ditanya dasar pertimbangan pembentukan sentra layanan PA Mamuju di Pasangkayu.

PA Mamuju yang berkedudukan di Ibukota Provinsi Sulawesi Barat, secara de facto masih meliputi 3 (tiga) Kabupaten wilayah yurisdiksi, yakni Kabupaten Mamuju, Kabupaten Mamuju Tengah, dan Kabupaten Mamuju Utara/Pasangkayu, dan secara geografis, dari arah selatan melalui darat, berawal dari Kota Makassar berkedudukan Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Selatan-Barat, selanjutnya melewati Kab. Maros, Kab. Barru, Kota Parepare, dan Kab. Pinrang (wilayah Prov. Sulawesi Selatan), lalu memasuki perbatasan Prov. Sulawesi Barat dengan Kab. Polewali Mandar, Kab. Majene, Kab. Mamuju, Kab. Mamuju Tengah, dan berakhir di Kab. Mamuju Utara/Pasangkayu, dengan waktu tempuh antara Kota Makassar dengan Kab. Mamuju Utara/Pasangkayu antara 17-18 jam perjalanan darat (mobil), sedangkan dari arah utara melalui jalur darat, berawal dari Kota Palu berkedudukan Pengadilan Tinggi Agama Palu/Sulawesi Tengah, selanjutnya melewati Kab. Donggala (wilayah Prov. Sulawesi Tengah), lalu perbatasan wilayah Prov. Sulawesi Barat dengan memasuki wilayah Kab. Mamuju Utara/Pasangkayu, dengan waktu tempuh antara Kota Palu dengan Kab. Mamuju Utara/Pasangkayu antara 2-3 jam perjalanan darat (mobil). (lihat kedua peta di atas).

(Peta Kabupaten dalam wilayah Provinsi Sulawesi Barat terdiri dari 6 (enam) Kabupaten, dan wilayah yurisdiksi PA Mamuju meliputi 3 Kabupaten)

Merujuk data dari Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil pada Kementerian Dalam Negeri per Bulan Juni 2017, Provinsi Sulawesi Barat telah mewilayahi sebanyak 6 Kabupaten, 69 Kecamatan, 73 Kelurahan, dan 575 Desa, dengan luas wilayah 16.787,18 m2 (enam belas ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh, koma delapan belas meter persegi), dengan jumlah penduduk 1.536.115 jiwa (satu juta lima ratus tiga puluh enam ribu seratus lima belas jiwa) (lihat Website www.kemendagri.go.id, dokumen (sulbar.fix.Pdf), dengan menyesuaikan data statistik Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Barat bahwa dari jumlah total penduduk tersebut sekitar 83, 30% (delapan puluh tiga koma tiga puluh persen) jiwa (lihat Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Barat, Sulawesi Barat Dalam Angka 2017, hal. 55 dan 117), atau sekitar 1.279.583 jiwa (satu juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus delapan puluh tiga) orang yang menganut agama Islam. (Fauzan/Tim IT PA Mamuju).

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice