Upload Putusan PA Nunukan ke Direktori Putusan Telah Mencapai 100 Persen
Putusan/Penetapan PA Nunukan di Direktori Putusan MA
Nunukan | www.pa-nunukan.go.id
Sebagai salah pelaksana kekuasaan kehakiman di wilayah hukum PTA Samarinda, Kalimantan Timur, PA Nunukan yang berada di ujung paling utara perbatasan Indonesia-Malaysia (Indo-Mal) ini terus-menerus berupaya memberikan pelayanan kepada publik/masyarakat pengguna yang ada di Kab. Nunukan.
Di antaranya adalah dengan melakukan upload putusan/penetapan PA Nunukan ke portal Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, secara rutin oleh petugas setiap perkara selesai diputuskan oleh Majelis Hakim PA Nunukan.
Ini berkaca dari pengalaman di tahun 2012 lalu, di awal-awal masa berdirinya PA Nunukan, di mana dari 230 perkara yang diputus sepanjang tahun 2012 itu, ternyata hanya 90 putusan yang berhasil di-upload PA Nunukan ke Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Maka belajar dari pengalaman tidak menyenangkan tersebut, di awal tahun 2013 yang lalu KPA Nunukan mencanangkan tekad kepada bagian Kepaniteraan PA Nunukan agar kejadian buruk tersebut tidak terulang lagi.
Maka mengejar ketertinggalan upload putusan tersebut, secara perlahan tapi pasti, peng-upload-an putusan ke Direktori Putusan selalu dilakukan secara rutin oleh petugas peng-upload.
Alhamdulillah, hasilnya sangat menggembirakan karena telah mencapai target yang diinginkan. Dari keseluruhan perkara diputus PA Nunukan yang berjumlah 597 perkara, yang terdiri dari perkara diputus 2012 sebanyak 230 perkara, dan perkara diputus 2013 sebanyak 367 perkara, PA Nunukan telah berhasil meng-upload sebanyak 568 putusan ke Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Jumlah Upload Putusan PA Nunukan
Dengan kebijakan yang telah ditetapkan bahwa putusan yang di-upload ke Direktori Putusan itu tidak termasuk perkara yang putus karena dicabut, maka jumlah upload putusan/penetapan sebanyak 568 dari 597 perkara diputus tersebut (hanya terdapat selisih 29 perkara), maka bisa dibilang upload putusan/penetapan PA Nunukan ke portal Direktori Putusan Mahkamah Agung telah mencapai 100 persen dari jumlah keseluruhan putusan/penetapan PA Nunukan.
(jurindomal.pa.nnk - renafasya)