Upaya Mediasi Pertama Dalam Perkara Harta Bersama
Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Selasa (13/12/2022) Hakim Mediator yang sekaligus Ketua Pengadilan Agama Bangkinang yaitu YM Rahmat Arijaya, S.Ag., M.Ag., melakukan upaya mediasi pertama bagi para pihak yang sedang berperkara dalam gugatan perdata tentang Gugatan Harta Gono Gini/Harta Bersama. Gugatan harta bersama tersebut diajukan oleh Penggugat terhadap mantan suaminya sebagai Tergugat. Oleh karena pembagian harta tidak dapat dimusyawarahkan, mantan istrri kemudian melayangkan gugatan pada Pengadilan Agama Bangkinang tertanggal 24 November 2022 dengan obyek sengketa mencapai ratusan juta rupiah. Di dalamnya termasuk benda tidak bergerak seperti tanah, bangunan, perkebunan, tempat usaha.
Perdamaian merupakan sebuah langkah paling utama untuk mengakhiri sebuah sengketa maupun perkara. Sebagaimana diketahui bersama tahap mediasi adalah upaya maksimal mediator untuk berusaha mendamaikan pihak yang bersengketa/berperkara diluar persidangan sebagaimana amanat PERMA No.1 Tahun 2016 tentang mediasi dimana setiap perkara contentius yang dihadiri oleh kedua belah pihak yang bersengketa/berperkara terlebih dahulu melalui proses mediasi dan mediasi itu sendiri wajib untuk dilaksanakan karena apabila tidak dilaksanakan berakibat putusan yang dihasilkan “batal demi hukum”
Pada mediasi pertama ini, kedua belah pihak tidak dapat hadir dan keduanya diwakili oleh Kuasa Hukum masing - masing. Menurut Kuasa Hukum masing - masing dan berkat kesabaran dari Hakim Mediator Pengadilan Agama Bangkinagn yang telah memiliki jam terbang yang banyak, kedua belah pihak bersepakat untuk mengakhiri sengketa dengan jalan damai. Akan tetapi dikarenakan kedua belah pihak tidak dapat hadir, maka akta perjanjian damai belum dapat ditandatangani. Kemudian kedua belah pihak juga masih ingin berembuk untuk pembagian harta bersama ini. Mudah-mudahan pada upaya mediasi kedua, akta perjanjian damai dapat ditanda tangani. Hal ini tentu menjadi penyemangat dan motivasi bagi Hakim Mediator agar pada upaya mediasi selanjutnya dapat perkara ini dapat berakhir di ruang mediasi. (ES/TimITPaBkn)