logo web

Dipublikasikan oleh PA Bangkinang pada on .

Upaya Mediasi Pertama Dalam Perkara Harta Bersama

 WhatsApp Image 2022 12 13 at 12.53.31 PM

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id

Selasa (13/12/2022) Hakim Mediator yang sekaligus Ketua Pengadilan Agama Bangkinang yaitu YM Rahmat Arijaya, S.Ag., M.Ag., melakukan upaya mediasi pertama bagi para pihak  yang sedang berperkara dalam gugatan perdata tentang Gugatan Harta Gono Gini/Harta Bersama. Gugatan harta bersama tersebut diajukan oleh Penggugat terhadap mantan suaminya sebagai Tergugat. Oleh karena pembagian harta tidak dapat dimusyawarahkan, mantan istrri kemudian melayangkan gugatan pada Pengadilan Agama Bangkinang tertanggal 24 November 2022 dengan obyek sengketa mencapai ratusan juta rupiah. Di dalamnya termasuk benda tidak bergerak seperti tanah, bangunan, perkebunan, tempat usaha.

WhatsApp Image 2022 12 13 at 12.53.30 PM

Perdamaian merupakan sebuah langkah paling utama untuk mengakhiri sebuah sengketa maupun perkara.  Sebagaimana diketahui bersama tahap mediasi adalah upaya maksimal mediator untuk berusaha mendamaikan pihak yang bersengketa/berperkara diluar persidangan sebagaimana amanat PERMA No.1 Tahun 2016 tentang mediasi dimana setiap perkara contentius yang dihadiri oleh kedua belah pihak yang bersengketa/berperkara terlebih dahulu melalui proses mediasi dan mediasi itu sendiri wajib untuk dilaksanakan karena apabila tidak dilaksanakan berakibat putusan yang dihasilkan “batal demi hukum”

Pada mediasi pertama ini, kedua belah  pihak tidak dapat hadir dan keduanya diwakili oleh Kuasa Hukum masing - masing. Menurut Kuasa Hukum masing - masing dan berkat kesabaran dari Hakim Mediator Pengadilan Agama Bangkinagn yang telah memiliki jam terbang  yang banyak, kedua belah pihak bersepakat untuk mengakhiri sengketa dengan jalan damai. Akan tetapi dikarenakan kedua belah pihak tidak dapat hadir, maka akta perjanjian damai belum dapat ditandatangani. Kemudian kedua belah pihak juga masih ingin berembuk untuk pembagian harta bersama ini. Mudah-mudahan pada upaya mediasi kedua, akta perjanjian damai dapat ditanda tangani. Hal ini tentu menjadi penyemangat dan motivasi bagi Hakim Mediator agar pada upaya mediasi selanjutnya dapat perkara ini dapat berakhir di ruang mediasi. (ES/TimITPaBkn)

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice