Untuk Pertama Kalinya PA Bitung Memeriksa Saksi Secara Elektronik (E-Litigasi)
Mahkamah Agung RI belum lama ini menerbitkan PERMA No. 1 Tahun 2019 mengenai E-Litigasi. Beleid ini merupakan perluasan dan penyempurnaan dari aturan sebelumnya yaitu, PERMA No. 3 Tahun 2018 mengenai E-Court.
Dengan terbitnya Perma No. 1 Tahun 2019 tersebut, mengingat setidaknya salah satu masalah klasik persidangan yaitu kemudahan dan kepastian waktu sidang dapat teratasi. Hal ini juga menjadi nilai plus dari administrasi peradilan elektronik, sehingga pencari keadilan diharapkan tidak perlu lagi menunggu waktu sidang seperti biasanya.
Dalam perkembangan teknologi komunikasi yang semakin pesat ini, penggunaan media komunikasi audio visual untuk kebutuhan pemeriksaan saksi tentunya memerlukan infrastruktur yang mumpuni dan juga aman.
Pasal 22 ayat (1) Perma No. 1 Tahun 2019 ini menyebutkan:
“Persidangan secara elektronik dengan acara penyampaian gugatan, jawaban, replik, duplik dan kesimpulan dilakukan dengan prosedur: a) para pihak wajib menyampaikan dokumen elektronik paling lambat pada hari dan jam sidang sesuai dengan jadwal yang ditetapkan; b) setelah menerima dan memeriksa dokumen elektronik tersebut, Hakim/Hakim Ketua meneruskan dokumen elektronik kepada para pihak (lawan).”
Jumat, 13 Desember 2019, di Pengadilan Agama Bitung melakukan sidang secara elektronik pada perkara Cerai Gugat dengan nomor perkara 219 /Pdt.G/2019/PA Bitg, dengan agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi, sidang dilaksanakan dengan menggunakan media elektronik bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Bitung.
Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Bitung Amran Abbas, S.Ag., SH., MH sebagai Hakim Ketua dengan 2 Hakim Anggota: Masita Olii, S.HI dan Asmawati Sarib, S.Ag serta Panitera Pengganti Jane, SH. Sidang dilaksanakan pada pkl. 09.00 sampai 10.10 WITA. Selanjutnya sidang ditunda pada hari Rabu, 18 Desember 2019 jam 09.00 dengan agenda Pembacaan Putusan secara e-litigasi.
Pelaksanaan persidangan elektronik ini merupakan upaya Mahkamah Agung dalam menghadirkan peradilan modern di Indonesia. Setidaknya dengan hadirnya persidangan elektronik ini, peradilan yang murah, cepat, efisien dan juga efektif menjadi terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
Akhir kata, selamat datang era Persidangan Elektronik !