Untuk Pertama Kalinya, Majelis Hakim MS Blangpidie Sukses Laksanakan Persidangan Perkara Jinayat Secara Teleconference
Blangpidie, Menindaklanjuti Surat Edaran Surat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid – 19) di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, Surat Dirjen Badilag Nomor 1138/DJA/HM.00/3/2020 tanggal 24 Maret 2020, saran dari Kajati Aceh dan Surat Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor W1-A/1108/HM.01/III/2020 perihal Persidangan Perkara Jinayat dalam masa Pencegahan Penyebaran Covid-19, maka pada hari Rabu tanggal 29 April 2020 dan untuk pertama kalinya di masa pandemi Covid-19 ini dan bertempat di Ruang Sidang Utama MS Blangpide, Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Blangpidie bersama dengan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya dan Lembaga Permasyarakatan Klas IIB Blangpidie menggelar sidang perdana perkara Jinayat secara Teleconference.
Adapun perkara Jinayat perdana yang disidangkan secara Teleconference tersebut adalah perkara Jinayat dengan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap anak dibawah umur yang terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Blangpidie dengan register perkara nomor 2/JN/2020/MS.Bpd tanggal 24 April 2020 dengan susunan Majelis Hakim yang bersidang adalah Amrin Salim, S.Ag., M.A sebagai Ketua Majelis, Pahruddin Ritonga, S.H.I., M.H dan Hj. Murniati, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Munizar, S.H sebagai Panitera Pengganti serta M. Agung Kurniawan, S.H., M.H sebagai Penuntut Umum dari Kejari Abdya.
Ketua MS Blangpidie, Bapak Amrin Salim, S.Ag., M.A, saat ditemui seusai persidangan dan ketika dimintai keterangannya terkait persidangan perkara Jinayat perdana yang dilakukan secara Teleconference tersebut mengatakan bahwa Majelis Hakim MS Blangpidie yang menyidangkan perkara Jinayat register Nomor 2/JN/2020/MS. Bpd Tanggal 24 April 2020 dalam perkara Jarimah Pelecehan Seksual terhadap anak dibawah umur tersebut merupakan sidang pertama dengan agenda persidangan yaitu pembacaan dakwaan dari Penuntut Umum, Pemeriksaan Alat Bukti dan pemeriksaan Terdakwa dan berkat kerjasama dari semua pihak yang terlibat dalam persidangan tersebut serta dengan tetap berpedoman kepada Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat dan tetap mengikuti protap pencegahan dan penularan COVID-19, walaupun persidangan digelar di tengah situasi pandemi COVID-19 saat ini, namun persidangan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut bisa berjalan dengan lancar dan sukses tanpa ada kendala yang berarti baik kendala secara teknis maupun non teknis. Bersama Kita Lawan Corona, Tetap Semangat demi Pelayanan Prima. (Tim Redaksi MS. Blangpidie).