logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

UE-UNDP SUSTAIN Gelar Sosialisasi dan Bimtek SIWAS Versi 2.0 di PTA Ambon

Ambon | www.pta ambon.go.id

Rabu, 30 Agustus 2017 UE-UNDP SUSTAIN melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Bimtek SIWAS (Sistem Pengawasan) versi 2.0 di Pengadilan Tinggi Agama Ambon yang diikuti oleh Para Pimpinan, Hakim Tinggi, Pejabat dan seluruh Pegawai Pengadilan Tinggi Agama Ambon.

Kegiatan ini merupakan pengenalan aplikasi SIWAS versi 2.0, dimana sebelumnya Mahkamah Agung RI telah meluncurkan Aplikasi Sistem Pengawasan (SIWAS) versi pertama pada September 2016. Dalam rangka penguatan sistem monitoring dan penanganan publik, Mahkamah Agung RI dengan dukungan SUSTAIN telah mengembangkan Sistem Pengawasan (SIWAS) menjadi versi 2.0.

Dalam pengembangan saat ini, SUSTAIN juga berkolaborasi dengan Tim IT dan Bawas Mahkamah Agung RI untuk menyelesaikan perbaikan aplikasi dengan meningkatkan fungsi dan fitur yang memungkinkan tidak hanya pihak internal saja tetapi pihak eksternal juga dapat menyampaikan pengaduan menggunakan Aplikasi SIWAS tersebut.

Tim UE-UNDP SUSTAIN yang berkunjung ke PTA Ambon berjumlah 4 orang, yaitu 2 orang perwakilan dari UE-UNDP, 1 orang Hakim Yustisial Bawas, dan 1 orang Tim IT Mahkamah Agung RI. Acara dibuka oleh Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Ambon yang kemudian dilanjutkan dengan sambutan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon Dr. H. Nurdin Juddah, S.H, M.H.

Dalam sambutanya, Beliau menyampaikan "Selamat datang kepada Tim UE-UNDP SUSTAIN yang berkunjung ke Pengadilan Tinggi Agama Ambon dalam rangka kegiatan Sosialisasi dan Bimtek SIWAS versi 2.0, semoga kita semua dapat mengikuti Sosialisasi dan Bimtek ini dengan baik." 

Kemudian acara dilanjutkan dengan Sosialisasi Sistem Pengawasan (SIWAS) versi 2.0 dengan pemateri Fatahillah perwakilan dari UE-UNDP SUSTAIN. Beliau menjelaskan mengenai pengenalan Aplikasi SIWAS mulai dari versi pertama saat diluncurkan pada tahun 2016 sampai mengalami pengembangan menjadi SIWAS versi 2.0.

Salain itu Beliau juga menyampaikan prinsip utama SIWAS yang terbagi menjadi 3 prinsip, yaitu: Prinsip Integrasi antara Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Tingkat Banding dan Mahkamah Agung RI, Prinsip Rahasia dimana identitas pelapor akan terjaga dengan ketat, dan Prinsip Transparan yaitu pelapor bisa memantau tahapan proses pengaduan yang dilaporkan melalui aplikasi SIWAS.

Berikutnya pemateri dilanjutkan oleh Ahmad Syafiq selaku Hakim Yustisial Bawas Mahkamah Agung RI, dalam penjelasanya Beliau menyampaikan mengenai alur pelayanan pengaduan dari Bawas Mahkamah Agung RI. Dimana semua alur pengaduan baik secara mandiri atau melalui meja pengaduan, semuanya melalui aplikasi SIWAS tersebut yang kemudian akan di telaah dan dilanjutkan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung RI untuk ditindaklanjuti.

Sesi selanjutnya adalah Bimtek Aplikasi SIWAS versi 2.0 yang hanya diikuti oleh Panmud Hukum, Petugas Meja Informasi dan Pengaduan serta seluruh Tim IT Pengadilan Tinggi Agama Ambon. Yang menjadi pemateri adalah  Didik Irfan selaku Tim IT Mahkamah Agung RI. Dalam sesi ini seluruh peserta mengikuti dengan baik dan penuh semangat, hal ini ditunjukan dengan banyaknya pertanyaan dan masukkan yang disampaikan oleh para peserta yang tentunya untuk membangun Aplikasi SIWAS versi 2.0 ini menjadi lebih baik.

Acara selesai pada siang hari dan diakhiri dengan foto bersama, kemudian Tim UE-UNDP SUSTAIN melanjutkan Sosialisasi SIWAS versi 2.0 di Pengadilan Agama Ambon. (Fandi/Tim IT)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice