logo web

Dipublikasikan oleh Mahkamah Syar'iyah ACEH pada on .

Turun Monev Ke Mahkamah Syar’iyah Klas I B Sigli, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh di sambut Bupati Pidie di Pendopo

Turun Monev Ke Mahkamah Syar’iyah Klas I B Sigli, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh di sambut Bupati Pidie di Pendopo
 

Sigli | ms-aceh.go.id

Kamis tanggal 28 Januari 2021 Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Ibu Dra. Hj. Rosmawardani, S.H, M.H melaksanakan Kunjungan Kerja dalam rangka Kegiatan Monitoring dan Evaluasi ke satker Mahkamah Syar’iyah Klas I B Sigli.

Karena orang nomor satu di Mahkamah Syar’iyah Aceh ada dikabupaten Sigli, Ketua Mahkamah Syar’iyah Sigli Klas I B, Drs Juwaini SH MH melakukan Koordinasi dengan Roni Ahmad Bupati Pidie yang akrab dipanggil dengan sebutan Abusjiek pun mengundang Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh untuk silaturrahmi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pidie bertempat di Pendopo Bupati Kabupaten Pidie - Kota Sigli.

Ikut serta mendamingi dalam acara silaturrahmi Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh tersebut yaitu Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iyah Aceh Bapak Drs. Darmansyah Hasibuan, M.H, Panitera Mahkamah Syar’iyah Aceh Drs. Syafruddin, Ketua Mahkamah Syar’iyah Sigli Drs. H. Juwaini, S.H., M.H, Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Sigli Fauziati, S.Ag., M.Ag. serta Hakim senior pada Mahkamah Syar’iyah Sigli Dr. Indra Suhardi, M. Ag. Dan Dra. Rubaiyah.

Kunjungan silaturrahmi tersebut disambut dengan penuh keakraban oleh Bapak Bupati Pidie Roni Ahmad, Bupati Pidie menerima kunjungan silaturrahami tersebut turut di dampingi oleh Bapak Sekda Kabupaten Pide Idham, S.E, M.M, Asisten I dan Asisten III;

Pada pertemuan antara Pemkab Pidie dengan jajaran Pimpinan Mahkamah Syar’iyah Aceh yang berlangsung dalam waktu selama 1,5 jam. Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh menyampaikan maksud kunjungan silaturrahminya dalam rangka memperkuat koordinasi untuk menjaga eksistensi Lembaga Mahkamah Syar’iyah Aceh dan Mahkamah Syar’iyah yang berada di Kabupaten/Kota di Aceh, sebagai amanah Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh lebih khusus terkait maksud Pasal 128 dan Pasal 136 ayat (2) tentang kewenangan dan anggaran Mahkamah Syar’iyah di Aceh, jadi Kehadiran Mahkamah Syar’iyah Aceh bukan keinginan orang lain, melaikan salah satu win win solution dalam resolusi penyelesaian konflik Aceh antara Gerakan Aceh Merdeka dengan Pemerintah Pusat, jika di Provinsi lain kami dikenal dengan nama Pengadilan Agama, tapi karena keistimewaan Aceh dan Undang Undang Pemerintah Aceh Nomor 11 tahun 2006, maka di Aceh dinamakan dengan nama Mahkamah Syar’iyah, ujar Hj Rosmawardani SH MH dalam pertemuan tersebut.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh menambahkan selama ini bila lembaga yang sudah diperjuangkan oleh Tokoh tokoh Aceh dengan perjuangan yang sangat berat ini tidak didukung oleh lembaga-lembaga (stake holder) Eksekutif dan Legislatif Aceh serta yang ada di Kabupaten -  Kota, tentu sebuah kemunduran dari sebuah progress kemajuan dari perkembangan hukum Islam di Aceh. Oleh karena itu sungguh disayangkan makna dari sebuah perjuangan para tokoh kita terdahulu yang memimpikan berlakunya syariat Islam di Nanggroe Aceh Darussalam ini secara kaffah dan penegakan syariat Islam di Aceh ini pula merupakan bagian dari salah satu solusi di antara solusi-solusi lainnya dalam rangka mengakhiri konflik Aceh yang berkepanjangan untuk membangun perdamaian yang berkelanjutan.

Pada kesempatan tersebut Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh menjelaskan sejarah keberadaan Mahkamah Syar’iyah di Aceh, keadaan sekarang dan prospek ke depan lembaga ini. Kemudian Ketua Mahkamah Syar’iyah Sigli Bapak Drs. H. Juwaini, S.H., M.H dan Bapak Panitera Mahkamah Syar’iyah Aceh Drs. Syafruddin menyampaikan perkembangan pembangunan hukum yang di jalankan oleh Satker Mahkamah Syar’iyah Klas I B Sigli, serta sarana penunjang untuk membantu kebutuhan-kebutuhan dalam pelayanan yang sangat urgen dalam rangka mempersembahkan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan di Kabupaten pidie, seperti ruang sidang anak, ruang tunggu sidang, ruang tunggu pengacara serta layanan bagi disabilitas, serta sarpras penunjang sidang secara elektronik dan lain sebagainya;

Bupati Roni Ahmad (Abu Syiek) dan Sekretaris daerah Kabupaten Pidie dalam kata sambutannya menyampaikan yang pada prinsipnya sangat mendukung keberadaan Lembaga Mahkamah Syar’iyah di Kabupaten Pidie ini. Selama ini telah terjalin hubungan timbal balik yang baik dengan Mahkamahitas  Syar’iyah dan telah pula diberikan support kenderaan dinas, anggaran pembuatan paping blok dan bantuan pembangunan Musolla Mahkamah Syar’iyah Kabupaten Pidie. Ujar Bupati Pidie.

Bapak Bupati di akhir sambutannnya menyatakan akan menyetujui kebutuhan-kebutuhan Mahkamah Syar’iyah Sigli ke depan sesuai aturan yang berlaku dan bila Bapak Sekda menaikkan surat permohonan dari Mahkamah ke mejanya dengan segera akan ia tindak lanjuti karena lembaga ini bekerja juga untuk melayani masyarakat Pidie. Dan menjalankan Hukum yang diatur oleh Qanun Aceh yang dilegislasikan oleh oleh Pemerintah Aceh dan DPR Aceh.

Mengakhiri pertemuan tersebut Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh mengucapkan terima kasih atas sambutan istimewa yang diberikan Bupati bersama jajaran pemerintahan kabupaten Pidie, smoga pertemuan ini bukan yg pertama dan terakhir, akan tetapi berkesimbungan untuk jangka waktu panjang demi menjaga eksistensi lembaga peradilan yang dicita-citakan oleh Orang Aceh. Pungkas H. Rosmawardani,.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice