logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Tuntutan Era Digital

“Pemeriksaan Saksi Melalui Video Teleconference”

Kemajuan Tekhnologi Informasi merupakan salah satu wujud perubahan zaman yang harus diikuti karena memberikan kemudahan dalam berbagai hal termasuk interaksi antar manusia. Hukum Acara Perdata mau tidak mau juga menerima dampak dari perkembangan zaman sehingga Pengadilan Agama Sampit mencoba mengakomodir tuntutan tersebut melalui beberapa hal, salah satunya yaitu Pemeriksaan Saksi melalui video teleconference.

Video teleconference merupakan media yang menghubungkan dua pihak atau lebih yang terpisah jarak sehingga kendala-kendala pemeriksaan saksi dapat diatasi. Terkadang para pihak kesulitan menghadirkan saksi dikarenakan berdomisili di daerah yang jauh dan memerlukan biaya yang besar jika harus dihadirkan di depan persidangan secara langsung. Dengan adanya video teleconference maka asas Peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan dapat terwujud.

Penggunaan video teleconference sebagai pemeriksaan saksi dalam hukum acara perdata memang belum pernah diatur status keabsahannya, akan tetapi hal tersebut dapat dijadikan alternatif dengan syarat kedua belah pihak menyepakati penggunaan metode tersebut. Pengadilan Agama Sampit sudah beberapa kali memaksimalkan video teleconference untuk pemeriksaan saksi-saksi ketika para pihak benar-benar kesulitan untuk menghadirkan saksi tersebut secara langsung. Dengan ini semoga para pihak merasa puas dan terbantu dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi. (red_masna)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice