logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Tuntaskan Program Prioritas Tahun 2020, 165 Perkara Diselesaikan PA Unaaha Melalui Sidang Diluar Gedung

Foto. Sidang keliling di Kabupaten Konawe Utara

Langara | www.pa-unaaha.go.id

Sebanyak 165 perkara berhasil diselesaikan Pengadilan Agama Unaaha melalui Program unggulan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama yaitu penyelesaian perkara melalui sidang di luar gedung. Pelaksanaan sidang diluar gedung yang digelar tanggal 27 hingga 29 Agustus 2020 di Kecamatan Wawonii Barat, Kabupaten Konawe Kepulauan, menjadi kegiatan terakhir program ini sesuai target perkara dan target anggaran dalam APBN Pengadilan Agama Unaaha tahun anggaran 2020.

Dalam dua bulan terakhir, tepatnya sejak tanggal 16 Juli 2020 hingga 29 Agustus 2020, semenjak diberi isyarat "lampu hijau" untuk kegiatan yang melibatkan berkumpulnya massa untuk wilayah Kabupaten Konawe, Konawe Utara dan Konawe Kepulauan, oleh Pemerintah setempat, Pengadilan Agama Unaaha sukses melaksanakan 9 kali kegiatan sidang diluar gedung dengan Tim dan lokasi yang berbeda-beda, sempat "vacum" selama 5 bulan akibat adanya pendemi virus COVID-19 yang juga melanda Propinsi Sulawesi Tenggara.

Di triwulan pertama tahun 2020, yaitu awal ditetapkannya COVID-19 sebagai wabah nasional oleh Pemerintah Pusat pada Maret 2020, capaian kinerja pelaksanaan program sidang diluar gedung baru mencapai 29,01% dengan dua kali pelaksanaan kegiatan. Padahal pada saat itu adalah puncak pelaksanaan sidang diluar gedung, sesuai jadwal yang telah direncanakan pada awal tahun. Dengan anggaran yang tersedia Rp. 199.900.000,-,  progress kinerja tetap stagnan selama 5 bulan berturut-turut tersebut, membuat kekuatiran program unggulan dan pro rakyat ini tidak dapat terselesaikan di tahun ini.

Menyikapi hal tersebut, Najmiah Sunusi, S.Ag, MH (Ketua PA Unaaha), bersama Drs. Safar, MH (Panitera) dan Aminuddin, SH (Sekretaris) melakukan koordinasi dan komunikasi secara terus menerus dan intensif dengan Pemerintah Kabupaten dan instansi terkait lainnya di wilayah Hukum Pengadilan Agama Unaaha, terkait perkembangan status dan kesiapan masyarakat akan pelaksanaan kegiatan di masa pandemi dan new normal COVID-19 ini, hingga pada Juli 2020 telah ada izin untuk melaksanakan kegiatan dengan menerapkan protokol standar kesehatan yang ketat. Alhasil selama 2 bulan terakhir (Juli s/d Agustus), antrian pelaksanaan sidang diluar gedung dapat dilaksanakan di tiga Kabupaten wilayah hukum Pengadilan Agama Unaaha.

Foto. Koordinasi pimpinan PA Unaaha dengan Bupati Konawe Kepulauan

Komunikasi pengajuan dan pendaftaran perkara oleh para pihak yang dikoordinir Kepala Urusan Agama setempat dilakukan dengan memamfaatkan salah satu inovasi pengadilan Agama Unaaha yaitu melalui media sosial WhatsApp, yang telah di resmikan penggunaannya di Pengadilan Agama Unaaha pada Mei 2020 dalam bentuk inovasi "Pandawa" atau pendaftaran perkara melalui WhatsApp, media ini sangat  efektif bagi masyarakat untuk koordinasi dan verifikasi data pendaftaran, selain sebagai salah satu upaya meminimalisir tatap muka yang berpotensi penyebaran virus COVID-19.

Pada 27 Agustus 2020, dengan komposisi majelis, Najmiah Sunusi, S.Ag, MH (Ketua Majelis), Ahmad Zubair Hasyim, S.Hi (Hakim Anggota), Maulizatul Wahdah Amalia, S.Hi, MH (Hakim Anggota), Lasmanah, S.Hi (Panitera Pengganti), Juberi, SH (Jurusita Pengganti), Tahira (Administrator), Yudi Wijaya, SH (Dokumentator/Pramusidang), Adli Asyari, S.Hi (Pramusidang), sebagai tim sidang keliling yang diterjunkan untuk wilayah Kecamatan Wawonii Barat Kabupaten Konawe Utara, untuk penyelesaian 13 perkara perdata. Sehingga akumulasi jumlah perkara yang diselesaikan melalui sidang diluar gedung sebanyak 165 perkara.

Dengan pelaksanaan kegiatan sidang keliling di akhir Agustus ini, maka kinerja program ini mencapai 100% serapan anggaran dengan output  194,11% atau melampaui jumlah perkara yang ditargetkan semula yaitu sebanyak 85 perkara.

Pengadilan Agama Unaaha berkomitmen untuk melaksanakan program Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, di awal tahun berjalan.

"Kami selalu merencanakan sidang diluar gedung dilaksanakan di awal tahun, diluar dugaan kami, dengan adanya wabah COVID-19, kegiatan berjalan tidak sesuai rencana, namun kami tetap bersyukur akhirnya kegiatan ini dapat juga diselesaikan dibulan Agustus..." ujar Najmiah, kepada tim redaksi.

"Tahun sebelumnya, ketika puncak pelaksanaan kegiatan akan mulai dilaksanakan, bencana Nasional banjir besar terjadi di Konawe Utara dan Konawe, dan masa recoverynya juga berbulan-bulan, itu juga menyebabkan penyelesaian program agak terhambat tahun lalu, walupun akhirnya juga dapat selesai sebelum akhir tahun... " tambahnya.

Koordinasi dengan instansi terkait menjadi salah satu kunci sukses keberhasilan penyelenggaraan sidang diluar gedung. Pemerintah Daerah dan Kementerian Agama, khususnya para Kepala Urusan Agama (KUA) dan Kepala Desa atau Kelurahan menjadi ujung tombak yang  berhadapan langsung dan mengkoordinir kebutuhan masyarakat akan layanan sidang diluar gedung Pengadilan, perlu terus dijalin dan dibina disebabkan peran mereka yang signifikan untuk suksesnya pelaksanaan program ini, disamping komitmen dan kerjasama yang solid dari Tim sidang diluar gedung Pengadilan Agama Unaaha. (yudh).

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice