Tujuh PA Se wilayah Sumatera Utara Ikuti Sosialisasi dan Pendampingan Penyusunan Dokumen Revisi SAPM
Siantar | PA Siantar
Pengadilan Agama Pematangsiantar beserta enam Pengadilan Agama lainnya di Sumatera Utara yaitu Pengadilan Agama Balige, Pengadilan Agama Kisaran, Pengadilan Agama Sidikalang, Pengadilan Agama Simalungun, Pengadilan Agama Tanjung Balai dan Pengadilan Agama Tarutung telah mengikuti Sosialisasi dan Pendampingan Penyusunan Dokumen Revisi SAPM Pengadilan Tinggi Agama Medan dan Pengadilan Agama se Sumatera Utara.
Kegiatan ini seyogyanya dilaksanakan pada tanggal 26-27 Maret 2018, namun adanya kendala teknis membuat panitia menyelenggarakan kegiatan ini pada tanggal 9 dan 10 April 2018 bertempat di Hotel Grand Palem Siantar.
Kegiatan ini diperuntukkan kepada Pengadilan Agama yang telah mengimplementasikan dokumen SAPM untuk assesment eksternal dan Pengadilan Agama yang belum melakukan deklarasi dan implementasi dengan tujuan mengimplementasikan dokumen SAPM versi revisi.
Dalam kegiatan ini dijelaskan bahwa SAPM tahun 2018 terdapat beberapa perubahan contohnya yaitu adanya tambahan Bab IV tentang Sarana Prasarana dengan PJ oleh kesekretariatan serta SAPM tidak menggunakan SOP tapi diubah menggunakan PM (Prosedur Mutu) ditambah formulir dan eviden dan perubahan lainnya.
Adanya revisi Pedoman SAPM Tahun 2018 bagi Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah diharapkan agar proses dan hasil akreditasi penjaminan mutu tahun 2018 lebih baik. Adanya revisi untuk SAPM tahun 2018 ini juga lebih memacu Pengadilan Agama Pematangsiantar yang pada tahun 2017 meraih A Excellent dalam melaksanaan SAPM untuk lebih meningkatkan mutu dengan mengimplementasikan dokumen SAPM versi revisi tahun 2018.
MTA-CPNS/CAKIM