logo web

Dipublikasikan oleh MSy Blangpidie pada on .

Trend Perkara Selama Tahun 2021 pada Mahkamah Syar’iyah Blangpidie

AF1QipPphtnIHxcV2TAwOcGM2yWGdI4RnNXLWmaDelq6 s1547 k no

analisisnews.com

Blangpidie - Sepanjang tahun 2021, angka perceraian di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mencapai 155 perkara.  Angka tersebut berdasarkan data yang diterima wartawan dari Mahkamah Syar’iah Blangpidie, Selasa (11/1/2022).

Ketua Mahkamah Syar’iah Blangpidie Amrin Salim, SAg MA menjelaskan, dari 155 perkara perceraian di tahun 2021 itu, angka cerai gugat (fasakh) lebih tinggi jika dibandingkan dengan angka cerai talak. Angka cerai gugat mencapai 118 perkara, sedangkan cerai talak hanya 37 perkara. Sedangkan di tahun 2020, angka perceraian mencapai 177 perkara dengan rincian cerai gugat sebanyak 133 perkara dan cerai talak sebanyak 44 perkara.

“Lebih tinggi angka cerai gugat atau fasakh jika dibandingkan dengan cerai talak,” terangnya.

Diterangkan, secara umum penyebab utama terjadinya perkara cerai gugat ini karena faktor ekonomi yang tidak mencukupi, ada juga suami meninggalkan istri, suami kawin lagi dan beberapa penyebab lainnya. Sementara penyebab cerai talak umumnya karena adanya perselisihan secara terus menerus, istri sangat cemburu dan sejumlah faktor lainnya.

“Penyebabnya memang sangat beragam, namun hal ini sangat disayangkan. Sebab dengan perceraian tentu akan banyak yang dikorbankan terutama anak,” paparnya.

Sejauh ini pihaknya selalu berupaya melakukan mediasi, agar perceraian itu tidak terjadi. Para pasangan suami istri (pasutri) yang mengajukan cerai talak maupun cerai gugat sudah bulat tekadnya untuk bercerai. Bahkan ada yang telah lama bercerai dan masing-masing telah memiliki pasangan, baru kemudian mengurus akta perceraiaannya. Kondisi seperti ini sangat disayangkan, seharusnya perkara perceraian masih dapat diupayakan dengan mediasi, agar hubungan tersebut tetap berlanjut.

Perkembangan media sosial juga menjadi salah satu pemicu perselingkuhan yang berujung pada perceraian. Dalam hal ini, suami dan istri memiliki peluang yang sama berselingkuh. Banyak suami atau istri keluar dari koridor pernikahan dengan menjalin hubungan perasaan dengan wanita atau pria lain setelah berinteraksi di media sosial. Apalagi jika masing-masing pihak tidak memegang aturan agama dengan kuat.

Akhir-akhir ini, kecenderungan perselingkuhan juga lebih besar bila komunikasi antar pasutri tidak berjalan baik. Namun di atas semua kondisi itu, tetap saja pria memiliki kecenderungan lebih besar melakukan perselingkuhan dari wanita. Secara agama laki-laki punya peluang untuk poligami namun tetap ada aturannya, sedangkan wanita, bukan saja Islam, agama yang lain juga tidak membolehkan wanita memiliki lebih dari satu suami atau poliandri.

Perkara perceraian dari gugatan sang istri dewasa ini juga kian sering karena semakin besarnya pendapatan wanita di dunia pekerjaan. Ketika wanita merasa tidak dihormati lagi, mereka menggugat cerai suaminya. Penyebab perceraian lain adalah akibat sang suami yang tidak bertanggung jawab, terutama tidak memiliki pekerjaan. Belakangan ini banyak suami yang hanya mengandalkan istri untuk mencukupi kebutuhan rumah tangganya.

“Maka dari itu, diperlukan upaya khusus dan pemahaman tentang hukum agama dengan baik. Baca Alquran dan pahami maknanya. Agar jika terjadi masalah dalam rumah tangga tidak langsung diperkarakan, namun dibicarakan secara baik-baik sesuai dengan tuntunan agama,” imbunya.

Sumber : https://analisisnews.com/2022/01/11/sepanjang-2021-angka-perceraian-di-abdya-capai-155-perkara/

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice