logo web

Dipublikasikan oleh IT PA Sentani pada on .

TOP !!! Menjaga Rekor Keberhasilan Mediasi, Hakim Mediator PA Sentani Kembali Lagi Mendamaikan Perkara Harta Bersama.

Mediasi HB Eko

Sentani | Pa-sentani.go.id |

Selasa, 04 Oktober 2022,Sebagaimana diketahui bersama mediasi adalah upaya maksimal mediator untuk berusaha mendamaikan pihak yang bersengketa/berperkara diluar persidangan sebagaimana amanat PERMA No.1 Tahun 2016 tentang mediasi dimana setiap perkara contentius yang dihadiri oleh kedua belah pihak yang bersengketa/berperkara terlebih dahulu melalui proses mediasi dan mediasi itu sendiri wajib untuk dilaksanakan karena apabila tidak dilaksanakan berakibat putusan yang dihasilkan “batal demi hukum”

Hal itu selaras dengan potongan ayat di Al-Qur’an yang berbunyi: “..... Perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) .....” yang terpampang jelas di ruang mediasi dengan harapan para pihak yang berperkara membaca dan memahami maksud dari kata – kata tersebut.

Hakim Mediator Pengadilan Agama Sentani yaitu Wisnu Indardi, S.HI., M.H.I berhasil mendamaikan  para pihak yang sedang berperkara dalam gugatan perdata tentang Gugatan Harta Gono Gini/Harta Bersama dengan register perkara 123/Pdt.G/2022/PA.Stn. yang diajukan Penggugat. Dengan kesabaran dari hakim mediator Pengadilan Agama Sentani yang telah memiliki jam terbang yang banyak serta menyampaikan dengan penuh lemah lembut dengan ditambah sentuhan agama yang dimiliki oleh beliau akhirnya meluluhkan hati Penggugat dan Tergugat.

Selanjutnya mereka sepakat untuk mengakhiri sengketa dengan jalan damai dengan menghasilkan kesepekatan perdamaian yang telah disepakati dan ditandatangi oleh para pihak dihadapan mediator, dan isi kesepakatan tersebut akan kembali diserahkan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut untuk dibuatkan akta perdamaian. Keberhasilan mediasi tersebut merupakan yang kedua belas di Pengadilan Agama Sentani untuk tahun ini sedangkan terhadap perkara harta bersama terdapat dua perkara yang berhasil di Mediasi, mudah-mudahan keberhasilan mediasi ini akan terus menjadi penyemangat dan motivasi bagi para mediator di lingkungan Pengadilan Agama Sentani untuk membantu para pihak sehingga perkara yang diajukan para pihak berakhir di ruang mediasi. (Tim IT PA Sentani).

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice