logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on .

TOK !! Majelis Hakim Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun Tolak Gugatan Cerai Penggugat

WhatsApp Image 2022-08-16 at 08.55.33.jpeg

PA TBK News,

Bertempat di Kantor Kecamatan Kundur pada Program PA TBK Corner dalam persidangan perkara Cerai Gugat Nomor 326/Pdt.G/2022/PA.Tbk, Majelis Hakim membacakan Putusan yang pada pokoknya menolak gugatan Penggugat seluruhnya. Majelis Hakim yang terdiri dari Ketua PA Tanjung Balai Karimun M. Andri Irawan, S.H.I., M.H. sebagai Ketua Majelis dan Imdad Azizy, Lc serta Faizal Husen, S.Sy sebagai Hakim Anggota membacakan Putusan dalam persidangan yang terbuka untuk umum dan dihadiri oleh Penggugat serta Tergugat.

WhatsApp Image 2022-08-16 at 08.53.58.jpeg

Perkara Cerai Gugat Nomor 326/Pdt.G/2022/PA.Tbk tersebut terdaftar di Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun pada tanggal 7 Juli 2022, dan Penggugat serta Tergugat hadir pada sidang pertama tertanggal 14 Juli 2022, Penggugat dan Tergugat telah menempuh berbagai rentetan tahapan persidangan, mulai dari mediasi yang wajib diikuti oleh Penggugat dan Tergugat, tahapan jawab jinawab yangmana pada tahapan ini Penggugat bersikukuh untuk bercerai dengan Tergugat dikarenakan rumah tangganya telah begitu retak sering terjadi perselisihan dan pertengkaran, sementara Tergugat membantah seluruh dalil gugatan Penggugat dan mengatakan bahwa rumah tangga mereka harmonis dan baik-baik saja serta Tergugatpun tidak ingin bercerai dengan Penggugat. Maka dengan demikian, berlandaskan asas Actori In Cumbit Probato, Penggugat harus membuktikan dalil gugatannya sementara Tergugat juga wajib membuktikan dalil-dalil bantahannya.  

Dalam tahapan pembuktian, Majelis Hakim memandang Penggugat tidak mampu membuktikan dalil-dalil gugatannya, karena kedua saksi yang dihadirkan Penggugat tidak tahu sama sekali tentang adanya indikasi perselisihan dan pertengkaran yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat, begitupula kedua saksi tersebut tidak mengetahui sama sekali apakah Penggugat dan Tergugat masih tinggal serumah atau tidak. Sementara kedua saksi yang dihadirkan Tergugat, keduanya mampu menerangkan secara detail keadaan rumah tangga Penggugat dan Tergugat, kedua saksi tersebut di bawah sumpahnya mengatakan bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat sejatinya baik-baik saja dan saat ini dalam keadaan harmonis, bahkan kedua saksi Tergugat masih melihat Penggugat dan Tergugat tinggal satu rumah.

Dengan dasar fakta peristiwa dan fakta hukum yang terungkap di persidangan itulah, kemudian Majelis Hakim memutuskan bahwa oleh karena Penggugat tidak mampu membuktikan kebenaran dalil-dalil gugatannya, sementara Tergugat mampu membuktikan dalil-dalil bantahannya, sehingga Majelis Hakim dalam perkara tersebut menolak gugatan perceraian Penggugat.

Percerain sejatinya bukanlah solusi dalam setiap permasalah rumah tangga, pun Pengadilan Agama bukanlah sebuah Lembaga yang hanya bertugas memutus perkawinan seseorang dengan jalan perceraian. Tidak ada rumah tangga yang secara otomatis terbentuk menjadi sebuah rumah tangga yang harmonis. Dalam perjalanan sebuah rumah tangga bak bahtera yang berlayar di tengah lautan, pasti akan diterpa berbagai macam ombak dengan berbagai skala besarnya ombak tersebut. Begitupun dalam rumah tangga pasti akan diterpa berbagai macam cobaan dengan skala cobaannya masing-masing. Untuk itu, mari sama-sama kita menjaga keutuhan rumah tangga, agar kelak rumah tangga yang kita bina benar-benar menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice