logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on .

Tingkatkan Pelayanan untuk Masyarakat, Pengadilan Agama Tembilahan Gelar Sidang Itsbat di Pesisir Inhil

Tembilahan | www.pa-tembilahan.go.id

http://pa-tembilahan.go.id/images/berita2022/31032022.jpg

Pengadilan Agama Tembilahan pada tahun 2022 ini mengadakan kegiatan sidang di luar gedung (zitting plat) langsung ke daerah terluar atau pesisir di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.

Pada tahun sebelumnya, kegiatan tersebut hanya dipusatkan di Balai Sidang Pengadilan Agama Tembilahan yang berada di Sungai Guntung dan Pulau Kijang dan perlu adanya peningkatan pelayanan yang dapat menyentuh langsung kepada masyarakat pencari keadilan.

http://pa-tembilahan.go.id/images/berita2022/31032022a.jpg

Sebagai tonggak awal, Rabu, tanggal 30 Maret 2022 diadakan kegiatan tersebut yang dilaksanakan di Gedung Olah Raga Desa Tanjung Labuh, Kecamatan Reteh, Kabupaten Indragiri Hilir yang merupakan desa terluar yang berbatasan langsung dengan Provinsi Jambi yang mempunyai keterbatasan akses ke ibu kota kecamatan dan ibu kota kabupaten. Sehingga dengan adanya kegiatan ini aksesibilitas masyarakat untuk mendapatkan keadilan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan dapat tercapai. 

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Tembilahan Wachid baihaqi, S.H.I., M.H., ini diikuti oleh 81 pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat dan tidak mempunyai bukti perkawinan yang sah yang berasal dari beberapa desa, yaitu Desa Tanjung Labuh, Sungai Terab dan Sungai Mahang.  

Kepala Desa Tanjung Labuh Suryanto sebagai tuan rumah sekaligus koordinator kegiatan dalam sambutannya mengucapkan ribuan terimakasih kepada Ketua Pengadilan Agama Tembilahan yang telah mengadakan kegiatan sidang Isbat Nikah (pengesahan perkawinan) diluar gedung Pengadilan Agama Tembilahan di GOR Desa Tanjung Labuh karena kegiatan ini sangat dinanti-nantikan oleh masyarakat yang perkawinannya belum tercatat yang selama ini menjadi persoalan yang selalu dipertanyakan oleh masyarakat dan harus segera mendapatkan penyelesaiannya

"Dengan diadakan kegiatan ini secara langsung ke desa, masyarakat sangat merasa terbantu khususnya mengenai biaya berperkara bila dibandingkan jika harus berperkara langsung ke Pengadilan Agama Tembilahan," ungkapnya.

http://pa-tembilahan.go.id/images/berita2022/31032022b.jpg

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Tembilahan dalam sambutannya juga memberikan apresiasi kepada Kepala Desa Tanjung Labuh peduli terhadap persoalan yang dialami oleh masyarakat sehingga memprakarsai kegiatan ini diadakan di Desa Tanjung Labuh.

Ketua Pengadilan Agama Tembilahan juga menyampaikan, bahwa kegiatan ini sebagai wujud nyata dari komitmen Pengadilan Agama Tembilahan untuk mendekatkan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di Kabupaten Indragiri Hilir dibidang hukum sesuai kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, terlebih yang berkaitan dengan hak dasar masyarakat mengenai kepastian hukum atas kepemilikan dokumen khususnya dokumen perkawinan berupa buku nikah karena dengan telah ditetapkan sahnya perkawinan oleh Pengadilan Agama.

"Maka atas dasar itu perkawinannya dapat dicatatkan dan dikeluarkan bukti nikah oleh Kantor Urusan Agama sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tetang Administrasi Kependudukan," jelas Wachid.

Menurutnya pula di Kabupaten Indragiri Hilir ini masih banyak didapati pasangan suami istri yang telah berpuluh-puluh tahun akan tetapi tidak memiliki bukti nikah yang sah, dan hal itu yang selama ini menjadi keluhan masyarakat kepada stakeholder mulai dari pemerintah desa, kecamatan dan kabupaten dan tidak terlepas Pengadilan Agama Tembilahan.

"Hal itu terjadi karena untuk saat ini bukti perkawinan merupakan dokumen yang paling urgen dalam pengurusan administrasi kependudukan lainnya termasuk juga untuk pemenuhan hak anak  dalam pengurusan akta kelahiran anak," sambungnya.

Dalam kegiatan ini sebanyak 81 perkara yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Tembilahan didaftarkan melalui e-court dengan akun pengguna lain yang difasilitasi oleh Pengadilan Agama dan pemerintahan desa, sehingga biaya perkara sangat ringan karena stor biayan panjar hanya untuk membayar PNBP kepada Negara, tentunya hal ini akan lebih murah dan terjangkau bila dibandingkan harus berperkara langsung ke Pengadilan Agama Tembilahan.  

Acara tersebut dihadiri kurang lebih 300 orang berjalan dengan lancar dan aman dan diakhir acara Ketua Pengadilan Agama memberikan plakat penghargaan kepada Kepala Desa Tanjung Labuh Bapak Suryanto atas dukungannya dalam mensukseskan program sidang diluar gedung Pengadilan Agama Tembilahan dalam rangka tercapainya keadilan bagi semua (justice for all).

http://pa-tembilahan.go.id/images/berita2022/31032022c.jpg

Keterangan Foto : Ketua Pengadilan Agama memberikan plakat penghargaan kepada Kepala Desa Tanjung Labuh Bapak Suryanto atas dukungannya dalam mensukseskan program sidang diluar gedung Pengadilan Agama Tembilahan

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice