Tingkatkan Layanan, PA Jambi Benahi Sarana Disabilitas
Jambi | www.pa-jambi.go.id
Sesuai instruksi Ditjen badilag Nomor 2016/DJA/SK/I/2021 tanggal 19 Januari 2021 tentang Standar Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Lingkungan Peradilan Agama, Jumat (22/01/2021) Pengadilan Agama Jambi melakukan pembenahan sarana dan prasarana disabilitas. Pembenahan tersebut mulai dengan memeriksa kelengkapan sarana seperti parkiran khusus disabilitas, kursi roda, toilet disabilitas sampai kepada pembuatan jalur disabilitas dari area parkir disabilitas sampai kepada area pelayanan (ruang PTSP dan ruang tunggu). Pembenahan ini dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan gotong royong mingguan yang dilaksanakan setiap Jumat.
Ketua Pengadilan agama jambi Drs. Lazuarman, M.Ag kepada Jurdilaga PA Jambi menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah dalam rangka wujud dan tekad Pengadilan Agama Jambi dalam pembangunan Zona Integritas dari Wilayah Bebas Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Lebih lanjut Ketua Pengadilan Agama Jambi mengatakan bahwa pada dasarnya semua ini adalah kewajiban kita sebagai umat Islam dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, apalagi memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat disabilitas.
Kedepan Pengadilan Agama Jambi tetap akan memprioritaskan peningkatan pelayanan kepada masyarakat disabilitas sesuai dengan permintaan Dirjen Badilag. “Mana sarana yang belum tersedia akan kita usahakan ada”, kata Drs. Lazuarman, M.Ag meyakinkan.
Saat ini Pengadilan Agama Jambi selalu berbenah. Pembenahan tersebut akan terlihat di area pelayanan, yang memungkinkan masyarakat yang memerlukan pelayanan Pengadilan Agama Jambi merasa nyaman, seperti area parkiran, ruang PTSP, dan ruang tunggu. Tetap semangat Pengadilan Agama Jambi. (Jurdilaga PA Jambi)