Tingkatkan Kualitas Pelayanan Terhadap Publik, PA Amuntai lakukan DDTK
Amuntai | PA Amuntai
Kemudahan, kenyamanan dan kecepatan yang didapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan penerimaan perkara di PA Amuntai merupakan bagian dari komitmen PA Amuntai dalam melaksanakan reformasi birokrasi dilingkungan MA RI dan empat lingkungan peradilan dibawahnya serta merupakan bentuk pelaksanaan dari kebijakan mutu PA Amuntai yang menggunakan system manajemen mutu ISO 9001:2008.
Agar pelayanan penerimaan perkara di PA Amuntai yang baik menjadi lebih baik lagi, maka PA Amuntai melaksanakan Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) mengenai pelayanan penerimaan perkara, kegiatan DDTK ini di ikuti oleh Waka PA Amuntai Drs. H. Nana Supiana, MH, Hakim dan juga petugas-petugas pelayanan yang bertempat di Ruang Sidang II PA Amuntai pada hari Jum’at tanggal 25 November 2016.
Berdasarkan SK WAKA PA Amuntai No : W15-A2/624/PP.01.4/XI/2016 kegiatan DDTK ini di Narasumberi oleh 2 orang Hakim yaitu Drs. H. Syarwani, M.H.I yang memberikan penjelasan Dasar-Dasar Hukum Pengajuan Gugatan dan Permohonan dan Dra. Hj. Raudatul Jannah, M.H. yang memberikan metode tentang pemberian pelayanan terhadap masyakat pencari keadilan di Pengadilan Agama.
Diakhir kegiatan DDTK, Waka PA Amuntai memberikan arahan agar Petugas-petugas Pelayanan Meja I dan Informasi hendaknya lebih teliti dalam menerima perkara yang masuk, dan beliau juga menyampaikan Lembaga Pengadilan Agama sebagai Lembaga untuk melayani masyarakat pencari keadilan sehingga kita dituntut agar memberikan pelayanan yang prima terhadap masyarakat.