Tingkatkan Implementasi SE Menpan RB, Peran APIP Dimaksimalkan di PA Pinrang
Terhitung mulai tanggal 30 Maret sampai dengan 1 April 2022, Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP), khusus pada satuan kerja Pengadilan di bawah Mahakamah Agung dikenal dengan istilah Hakim Tinggi Pembinaan dan Pengawasan (Hatibinwas) PTA Makassar beserta Tim melakukan Pengawasan di Pengadilan Agama Pinrang Kelas 1B sesuai dengan SK nomor W20-A/1023/PS.00/III/2022.
(Foto: Hatibinwas (Drs. H. Usman S, S.H., M.H. / Batik Hijau) beserta Tim melakukan Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) kepada ASN Pengadilan Agama Pinrang Kelas 1B)
(Foto: Tim Hatibinwas (Amiruddin, S.H / Batik Ungu dan Nur Azizah Zainal, S. E / Batik Hitam) melakukan Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) kepada ASN Pengadilan Agama Pinrang Kelas 1B)
“Sebagai bentuk pelaksanaan Surat Edaran Menteri PAN RB No 7 Tahun 2022, PA Pinrang kedatangan Tim Pengawas dari Pengadilan Tinggi Agama Makassar sejak tanggal 30 Maret sampai dengan 1 April 2022” Ujar Ketua PA Pinrang saat dikonfirmasi oleh Tim IT PA Pinrang.
(Foto: Hatibinwas beserta Tim mengecek langsung Berkas Perkara, Inovasi GEMA SETIA LAGI PEKA, Sarpras WC bagi Pencari Keadilan dan Layanan Posbakum )
Diketahui berdasarkan surat edaran PAN RB No 7 Tahun 2022 Tentang Penguatan Integritas Aparatur Sipil Negara Dalam Area Rawan Korupsi pada Poin 1 dan 7 menyebutkan bahwa Meningkatkan upaya pelaksanaan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasl Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021 tentang Peningkatan lntegritas Aparatur Sipil Negara sebagai rujukan untuk meningkatkan sistem lntegritas internal di setiap instansi pemerintah dan Memperkuat peran APIP melalul penyediaan personil yang cukup dan kompeten, anggaran pengawasan yang memadai untuk mendorong pelaksanaan tindak lanjut diatas. (Tim IT PA Prg - www.pa-pinrang.go.id)