Tim Revaluasi BMN KPKNL Banjarmasin Lakukan Penilaian Kembali BMN di PA Rantau

Rantau | PA Rantau
Sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2017, Rabu 21 Pebruari 2018 Pengadilan Agama Rantau melaksanakan Objek Pendataan dan penilaian kembali Barang Milik Negara bersama TIM dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin. TIM Revaluasi KPKNL Banjarmasin berjumlah 2 (dua) orang yaitu Deny Arif Hidayat selaku Ketua Tim Pelaksana IP dan Ari Nugroho selaku anggota Tim sesuai dengan Surat tugas dan Surat Keputusan Tim Revaluasi Nomor Kep-30/WKN.12/KNL.04/2018 tanggal 23 Januari 2018.
Adapun dari Pengadilan Agama Rantau yaitu Napiah selaku Kasubbag Umum dan Keuangan PA Rantau dan Abdul Muluk, A.Md. selaku Staf Umum dan Keuangan beserta Hermawan Cahyo Husodo, S.Kom yang ikut mendampingi Tim dalam meninjau secara langsung di tempat Lokasi penilaian kembali BMN di PA Rantau.
Sekretaris PA Rantau Kasypul Anwar, S.H. menyambut kedatangan Tim dari Banjarmasin di ruang Sekretaris sebelum langsung kelapangan untuk melakukan peninjauan. Beliau memberikan ucapan terima kasih kepada TIM Pelaksana Inventarisasi dan Penilaian. Beliau berharap dalam kurun waktu yang tidak lama Pengadilan Agama Rantau akan memperoleh hasil penilaian kembali tersebut karena akan dikirim kembali hasil tersebut ke Koordinator BMN satker dibawah Mahkamah Agung Wilayah Kalimantan selatan.
Kegiatan Revalusi BMN dari KPKNL Banjarmasin ini bertujuan untuk memperoleh nilai aset terkini dan mewujudkan nilai barang milik Negara pada laporan keuangan yang akuntabel dengan nilai yang wajar. dalam laporan keuangan dan pengelolaan BMN menjadi lebih baik lagi kedepannya. Tindak lanjut inventarisasi dan hasil penilaian tentunya akan diupdate di aplikasi Sistem Informasi Manajemen Dan Akuntansi Barang Milik Negara Pengadilan Agama Rantau.
Konseptor : Iskandar, S.E.I.