logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Tim Pengembang SIPP Mahkamah Agung Membenahi SIPP Banding Ms Aceh

Banda Aceh | ms-aceh.go.id

TIM Pengembang Aplikasi SIPP Mahkamah Agung RI. melakukan asesmen untuk kebutuhan data, perancangan arsitektur dan bisnis proses di Mahkamah Syar’iyah Aceh, terutama perancangan SIPP JInayat, termasuk system Jinayat anak , bagi mereka masalah proses perkara Jinayat masih belum terlalu memahami karena bidang ini berasal dari Aceh.

TIM Pengembang yang terdiri dari Jefri Ardianto, S.T., IKha Tantri Ariani, S.Sos. M.H. dan Didik Irfan Setiawan Amd. Kom. Melaksanakan tugas di Aceh selama dua hari (Kamis tanggal 9 dan Jum’at tanggal 10 November 2018), pada hari pertama mereka melakukan asesmen di Mahkamah Syar’iyah Aceh dengan cara tatap muka dengan para hakim dan pejabat kepaniteraan untuk mendapatkan masukan baik bisnis proses perkara jinayat maupun perkara perdata, yang nantinya mereka akan melakukan pembenahan secara total berdasarkan masukan dari semua pihak yang terkait.

Pada acara tersebut banyak masukan yang diberikan oleh Ibu Wakil Ketua, Hakim Tinggi, Panitera, Panitera Muda Jinayat, Panitera Muda Banding dan Panitera Pengganti yang terlibat sebagai user pada Mahkamah Syar’iyah Aceh. Berbagai permasalahan yang dihadapi sehari hari bagi pengguna SIPP, baik yang menyangkut dengan Formulir yang belum sempurna, kesalahan pengetikan, menu yang tidak tersedia, maupun hal lain yang berkaitan dengan kelancaran proses penyelesaian perkara dengan menggunakan Aplikasi SIPP.

Panitera Muda Jinayat menyampikan bahwa selama ini proses menginput data perkara Jinayat masih ditemukan berbagai kesalahan, seperti input data jenis ‘uqubat yang tidak tersimpan sebagaimana dikehendaki, banyak menu-menu yang masih harus diedit, dan tidak tersedia menu Registrasi perkara Jinayat Anak dalam SIPP perkara Jinayat.

Di samping itu Panitera Muda Banding bersama Para Petugas Meja Juga menyampaikan beberapa permasalahan yang dihadapi selama melaksanakan input data perkara yang akan di register banding, antara lain Banyak Formulir seperti PMH, Penunjukan PP dan PHS yang harus diedit lagi karena termuat data yang salah, templet Surat Pengantar Pemberitahuan Registrasi ke Mahkamah Syar’iyah Pengaju tidak tersedia, sehingga selama dibuat secara manual, PMH, Penunjukan PP dan PHS Perubahan baik penggantian Majelis, penggantian Panitera pengganti dan penundaan Sidang serta penetapan Sidang setelah kembalinya berkas pemeriksaan tambahan atas putusan sela yang juga harus dibuat PHS baru tidak terakomodir dalam SIPP Tingkat Banding, baik Jinayat maupun perdata.

Di samping itu juga ada perkara permohonan banding yang sudah termuat dalam SIPP banding, namun sebelum perkara tersebut didaftar di tingkat banding, para pihak sudah mencabutnya, namun sulit untuk menghilangkan daftar perkara tersebut di SIPP Banding.

Atas masukan tersebut TIM Asesmen menjelaskan bahwa selama ini SIPP banding masih belum terbenahi secara sempurna, dan masih dalam versi yang lama, namun pada tahun ini kita akan benahi SIPP Tingkat banding dan masukan ini sebagai bahan kami untuk hal tersebut.

Pada hari Kamis ini juga TIM pengembang banyak menemukan kendala dalam membuka Aplikasi SIPP Tingkat Banding dikarenakan Internet di Mahkamah Syar’iyah Aceh terlalu lemah, sehingga tidak maksimal TIM tersebut membedah data perkara di SIPP Banding, TIM menyarankan agar kapasitas Internet ini perlu ditambah frekuensinya agar penggunaan SIPP ini tidak terkendala dengan kondisi Internet yang sekarang ini.

Selanjutnya Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh (Dra. Hj. Rosmawardani, S.H., M.H) dalam arahan nya menyampaikan rasa terima kasih kepada TIM yang sudah mengunjungi Mahkamah Syar’iyah Aceh untuk membenahi masalah Aplikasi SIPP dan beliau mengharapkan ke depan ada interaktif antara para Penanggung Jawab SIPP di Mahkamah Syar’iyah Aceh dengan TIM Pengembang ini untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul secara sinergi.

TIM Pengembang tersebut pada hari kedua (Jum’at 10 November 2018) bertolak ke Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang didamping oleh Admin Mahkamah Syar’iyah Aceh (Heri Irawan, Amd) untuk tugas yang sama, akhirnya Panitera Mahkamah Syar’iyah Aceh (Drs.Syafruddin) selaku pemandu rapat menyampaikan terima kasih yang tidak terhingga kepada TIM Pengembang yang sudah menerima semua masukan dari para user SIPP di Mahkamah Syar’iyah Aceh, semoga ke depan setiap saat ada interaktif antara kami dan TIM Pengembang dalam hal permasalah SIPP Tingkat banding, semoga SIPP tetap Jaya, Amin.                  

(TIM REDAKTUR MS.ACEH)

               

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice