logo web

Dipublikasikan oleh MSy Blangpidie pada on .

Tim MS Blangpidie Melaksanakan Sidang Setempat di Gampong Keudeu Paya Blangpidie
WhatsApp Image 2020 11 24 at 14.32.14 1

www.ms-blangpidie.go.id

Blangpidie, Mahkamah Syar’iyah Blangpidie  melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) yang berada di wilayah hukum Mahkmah Syar’iyah Blangpidie. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan Pasal 180 R.Bg. jo SEMA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat. Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Sangketa Waris Nomor 127/Pd.G/2019/MS.Bpd yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Mahkamah syar’iyah Blangpidie tanggal 05 Agustus  2019.

WhatsApp Image 2020 11 24 at 14.32.14

Pemeriksaan Setempat dilaksanankan pada Pukul. 09.00 WIB  dengan Tim yang terdiri dari Amrin Salin, S.ag, M.A selaku Hakim Tunggal, Antoni Sujarwo, S.H selaku Panitera Pengganti dan H.Ilyas Daud, S.H sebagai Jurusita. Sidang tersebut dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat, selain itu hadir juga di lokasi sidang Pemeriksaan Setempat Geuchik Kuedeu Paya dan anggota pengamanan dari kepolisian sektor ( POLSEK) Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya. Setelah sidang pemeriksaan setempat (Descente) berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 3 jam dan dirasa cukup, maka Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu. (DK)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice