TIM Monitoring Badilag Puas Dengan Kinerja PA Muara Enim
Ketua Tim Monitoring Dit. Pratalak Badilag MARI, Candra Boy Seroja, S.Ag., M.Ag. beserta Tim (Hj. Chrisnayeti, SH., Anna Tresnasari, SH. dan M. Zainuddin) dan KPA Muara Enim, Drs. H. Muchlis, SH., MH. dalam penyampaian hasil evaluasi dan monitoring kepada pegawai Pengadilan Agama Muara Enim
MuaraEnim|pa-muaraenim.net
Rabu (26/2/2014) Tim Monitoring Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Agama Badilag MARI yang diketuai Candra Boy Seroja, S.Ag., M.Ag. (Hakim Yustisial) dan dengan anggota Hj. Chrisnayeti, SH. (Kasie Evaluasi dan Pengendalian) serta staf Anna Tresnasari, SH. dan M. Zainuddin melakukan evaluasi dan monitoring dalam rangka melihat langsung pemberkasan perkara Kasasi/PK yang diajukan oleh Pengadilan Agama Muara Enim dan pengiriman data putusan elektronik ke Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
KPA Muara Enim Drs. H. Muchlis, SH., MH. menyambut baik tim monitoring dari Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Agama Badilag MARI tersebut, karena ini merupakan bentuk pengawasan dan pembinaan Badilag MARI dalam kelengkapan pemberkasan dan pengiriman putusan berupa data elektronik melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.
Tim Monitoring Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Agama Badilag MARI tersebut mengucapkan terima kasih dan memberikan apreasi atas kerja keras serta sangat puas atas kelengkapan berkas perkara Kasasi yang ada di Pengadilan Agama Muara Enim.
Ketua Tim Candra Boy Seroja, S.Ag., M.Ag. menjelaskan bahwa mereka diperintah pak Direktur untuk membuktikan kebenaran dan kelengkapan pemberkasan Kasasi pada Pengadilan Agama Muara Enim dan untuk memberikan petunjuk serta arahan kepada admin putusan Direktori Mahkamah Agung Republik Indonesia sesuai Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Dokumen Elektronik sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali.
Ketua Tim Monitoring Dit. Pratalak Badilag MARI, Candra Boy Seroja, S.Ag., M.Ag. mempraktekkan tata cara pengiriman dokumen elektronik melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.
Surat Edaran ini merupakan perubahan atas Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 14 Tahun 2010 tentang Dokumen Elektronik sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali.
Substansi perubahan yang diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2014 adalah meliputi dua hal: ruang lingkup dokumen elektronik yang wajib disertakan dalam setiap pengajuan Kasasi/PK dan limitasi media pengiriman dokumen elektronik. Dan juga SEMA ini mewajibkan Ketua Pengadilan untuk menyusun prosedur standar (SOP) permohonan upaya hukum yang antara lain mempersyaratkan pihak untuk menyertakan dokumen-dokumen tersebut ketika mengajukan permohonan Kasasi/Peninjaun Kembali.
Pimpinan dan jajaran berpose dengan Tim Monitoring Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Agama Badilag MARI
Kesempatan tersebut KPA Muara Enim Drs. H. Muchlis, SH., MH. mengucapkan terima kasih atas semua masukan dan saran diberikan oleh Tim Monitoring Dit. Pratalak Badilag MARI, mudah-mudahan ini akan menjadi pedoman dan acuan kami di daerah dalam melakukan pemberkasan perkara Kasasi/PK dan pengiriman data elektronik pada Pengadilan Agama Muara Enim. (Darman)