logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Tim Mahkamah Tinjau Pembentukan PA Teluk Kuantan

Teluk Kuantan | parengat.net

Secercah harapan untuk berdirinya Pengadilan Agama Teluk Kuantan (Kuantan Singingi) semakin nyata. Senin lalu [3/6/2013], Tim dari Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung RI bertandang ke Ibukota Kabupaten Kuantan Singingi Tersebut guna meninjau langsung lokasi dan kesiapan yang terkait dengan pendirian Peradilan Agama di sana.

Tim yang datang dipimpin Sardiyono, SE., M.Pd (Kabag. Organisasi  dan Tatalaksana Biro Renog BUA) dan beranggotakan dua pejabat MA lainnya, yaitu Sudiasih, SH. MH (Kasubbag Organisasi Biro Renog BUA) dan Daiana Puri Syawaliah, SE (Staf Renog BUA). Selain itu, turut serta pula 2 pejabat dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Dirjen Badilag), yaitu Bambang Subroto, SH., MM dan Zaenal Abidin, SE, sehingga keseluruhan Tim berjumlah 5 orang.

Kunjungan berlangsung selama tiga hari, yaitu hingga tanggal 6 Juni 2013. Selain meninjau lokasi pendirian PA Teluk Kuantan, Tim juga ditugaskan meninjau pembentukan Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura. Kedatangan Tim di Bandara disambut langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru, para Hakim Tinggi PTA Pekanbaru, para Ketua Pengadilan Agama serta pejabat terkait.

Sedangkan kedatangan Tim ke Kuantan disambut langsung oleh Bupati Kuantan Singingi, H. Sukarmis, yang didampingi para pejabat daerah. Dalam acara silaturrahmi pada kesempatan yang baik tersebut, Bupat menjanjikan akan menghibahkan sebidang tanah guna pendirian kantor PA Teluk Kuantan.

Pendirian PA Siak Sri Indrapura dan Teluk Kuantan (Kuantan Singingi) dinilai memang sudah sangat mendesak. Antusiasme dari masyarakat dan pemerintah daerah setempat menunjukan bahwa urgensi berdirinya lembaga peradilan agama di daerah tersebut sudah tidak dapat ditawar lagi.

Terlebih, bila di lihat di Siak Sri Indrapura, Pemeritah Daerah setempat bahwa telah membangun sebuah gedung yang megah sejak beberapa tahun lalu sebagai kantor Pengadilan Agama, namun karena tak kunjung dibentuk, akhirnya gedung kantor tersebut kosong dan hanya dijadikan sebagai tempat sidang keliling PA Bengkalis.

Kiri : Tim Peninjau bersilaturrahmi dengan Bupati Kuantan Singingi dan kanan : Tim berkujung ke lokasi sidang keliling PA Rengat di Teluk Kuantan

Selama ini, warga masyarakat pencari keadilan yang berdomisili di Kabupaten Kuantan Singingi harus bersidang di Pengadilan Agama Rengat yang berjarak antara 100 - 300 km dari kediaman mereka. Perbedaan jarak ini tentu saja sangat menyulitkan masyarakat, karena selain masalah transportasi, biaya yang mahal juga menghantui mereka, hal ini dapat menjadikan fungsi pengadilan sebagai lembaga pemberi peradilan menjadi tidak efektif.

Guna memberikan kemudahan kepada masyarakat, Pengadilan Agama Rengat sejak beberapa tahun ini mengadakan Sidang Keliling ke Teluk Kuantan setiap hari Rabu yang bertempat di kantor yang dipinjamkan dari Dinas Pertanian Kuantan Singingi di Jl. Perintis Kemerdekaan, Kuantan Singingi. Dalam kunjungannya, Tim Mahkamah Agung ini juga berkesempatan melihat langsung lokasi dan proses sidang keliling tersebut.

{jcomments on}

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice