Tim LPSE MA Gelar Sosialisasi di Jawa Tengah

Semarang| pta-semarang.go.id
Tim Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Mahkamah Agung RI yang dipimpin langsung oleh Ketuanya Ridho Taufiq, SH didampingi empat orang trainer dari Mahkamah Agung Lia Purnama Ningsih,S.Kom, Mochammad Tunggul Wusananto, S.Kom, Jefri Ardianto, ST, Dewi Indriyani, S.Si, M.SI.
Selama tiga hari Senin sampai Rabu (17-19 Juni 2013) melakukan sosialisasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) terhadap sub admin agency dan verifikator 4 lingkungan Peradilan Se-Jawa Tengah yang dilaksanakan di Ball Room Poncowati Hotel Patra Jasa Convention Semarang.
Acara yang dibuka oleh H. Waluyo, SH Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Semarang dihadiri oleh H. Tri Haryono, SH Panitera/Sekrtetaris PTA Semarang, Wakil Sekretaris PT dan PTA Semarang dan peserta sebanyak 148 orang terdiri dari Panitera/Sekretaris, Kasubag/Kaur Umum, verifikator dan sub admin agency lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama dan Peradilan Militer se Provinsi Jawa Tengah masing-masing 2 orang.
Agenda sosialisasi ini lebih dititik beratkan kepada pengenalan lebih dekat Portal Layanan Pengadaan Secara Elektronik milik Mahkamah Agung RI dengan praktek langsung menggunakan Portal LPSE. Terlihat peserta begitu antusias mengikuti kegiatan ini dipandu oleh Tim LPSE Mahkamah Agung.
Menurut Ridho Taufiq selaku Ketua LPSE, pelaksanaan sosialisasi LPSE di Semarang ini merupakan yang terbesar dari sisi jumlah peserta sehingga ini menjadi bagian penting untuk percepatan peningkatan pengelolaan LPSE dilingkungan Mahkamah Agung, oleh karenanya kami memberikan apresiasi kepada Jawa Tengah yang sudah berpartisipasi mengikuti kegiatan ini.
Kegiatan ini diakhiri dengan pemberian sertifikat secara simbolis oleh Ketua LPSE Mahkamah Agung kepada Peserta kegiatan dan dalam sambutan penutupan Arief Hidayat selaku Wakil sekretaris PTA Semarang menyampaikan bahwa pemanfaatan LPSE sebagaimana amanat Perpres Nomor 54 Tahun 2010 yang sudah diubah dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 sudah dilaksanakan sejak 2 tahun lalu, tetapi masih mengikut kepada instansi lain seperti Pemerintah Daerah, perguruan tinggi setempat yang sudah menyediakan portal tersebut, namun kedepan karena kita sudah mempunyai portal sendiri maka pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah sudah semestinya menggunakan portal milik sendiri terlebih kita secara langsung sudah diberikan bimbingan oleh ahlinya, tambah Arief Hidayat.
Mengutip pernyataan Ketua LSPE Mahkamah Agung Arief Hidayat menyampaikan bahwa saat ini saja sudah sekitar 200 instansi yang menggunakan LPSE Mahkamah Agung bahkan ada dari instansi lain, maka kedepan tentu akan lebih banyak lagi yang menggunakan portal ini. Inilah bentuk kongkrit dari salah satu Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dilingkungan Mahkamah Agung RI, pungkas Arief Hidayat. (ahid)