Urai Permasalahan Masyarakat, PA Andoolo Buka Kerjasama Dengan Instansi Terkait Di Konsel
Ketua PA Andoolo menghadiri Rapat Koordinasi Pemda Konawe Selatan (pa-andoolo/doc.pemdakonsel)
Andoolo, pa-andoolo.go.id- PA Andoolo membuka kerjasama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) guna mengurai permasalahan hukum yang terjadi di wilayah Konsel. Hal itu disampaikan Ketua PA Andoolo, Ahmad Imron, SHI., MH., di depan peserta Rapat Koordinasi antara OPD dan Pengadilan Agama yang gelar di Ruang Pertemuan Sekda Konsel pada Kamis, 07 Januari 2021.
Rakor yang secara khusus membahas tentang problematika sosial terkait tingginya angka perceraian, perkawinan di bawah umur dan problem kemasyarakatan lain di wilayah Kabupaten Konsel dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Konsel, Ir. Drs. H. Sjarif Sajang M.Si., dihadiri oleh sebagian besar OPD di Kabupaten Konsel, Wakil Ketua DPRD Konsel, Kepala Kantor Kementerian Agama dan Wakapolres Konsel.
Ketua PA Andoolo tengah menyampaikan paparan terkait materi rapat koordinasi (pa-andoolo/doc-pemdakonsel)Terkait tingginya angka perceraian yang menyangkut aparat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemda Konsel, Ahmad Imron siap menjalin komunikasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Konsel menyangkut prosedur izin atasan dan upaya optimalisasi mediasi baik oleh BKD sebelum diproses di persidangan maupun saat proses persidangan melalui mediasi di Pengadilan.
Sedangkan mengenai perkawinan di bawah umur, Ahmad Imron berharap pemerintah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) hadir memberikan pencerahan, bimbingan bahkan pendampingan kepada para pemohon dispensasi maupun keluarganya agar para pihak tersebut lebih memahami akan risiko pernikahan di usia dini.
Menanggapi tawaran Ketua PA Andoolo, Sekda Konsel langsung memerintahkan kepada Dinas PPPA untuk melakukan langkah konkrit dengan membuat MoU dengan Pengadilan Agama Andoolo mengenai masalah tersebut. Begitu juga kepada BKD, Dukcapil dan OPD terkait permasalah perceraian dan perkawinan di bawah umur, H. Sjarif Sajang menghimbau untuk melakukan jalan serupa demi pelayanan terbaik bagi masyarakat Konsel. Pihaknya berharap rakor kali ini akan ditindaklanjuti dengan aksi yang konkrit antar instansi terkait.