logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on .

Tim Eksekusi Pengadilan Agama Bukittinggi sukses laksanakan Eksekusi Riil Pengosongan

Diposting pada Juli 29, 2022 Tinggalkan Komentar

Guna memenuhi Penetapan Ketua Pengadilan Agama Bukittinggi Nomor : 1/Pdt.Eks/2022/PA.Bkt. tanggal 15 Maret 2022, pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 tim eksekusi Pengadilan Agama Bukittinggi melaksanakan Eksekusi riil pengosongan dan sekaligus penyerahan objek perkara yang diajukan oleh Pemohon Eksekusi dalam permohonan eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2022/PA.Bkt.yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Bukittinggi tanggal 26 Januari 2022.

 
 

Permohonan eksekusi ini sendiri diajukan guna memenuhi isi dan maksud Risalah Lelang yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi atas pelaksanaan Lelang Eksekusi yang dimenangkan oleh Pemohon Eksekusi sebagai Pemenang Lelang sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku dan kemudian ditindak lanjuti dengan keluarnya Sertifikat Hak Milik atas nama Pemohon Eksekusi sebagai pemegang hak milik.

Pelaksanaan eksekusi tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Bukittinggi Isrizal Anwar, S.Ag., M.Hum. dan dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Agama Bukittinggi Nazwirman selaku Eksekutor bersama tim dan disaksikan oleh 2 orang saksi masing-masing Widi Asmara Ferdy dan Muhammad Ilham pegawai PPNPN Pengadilan Agama Bukittinggi dan dibantu pengamanan pelaksanaan oleh Polres Bukittinggi yang menerjunkan beberapa personil kepolisian diantaranya beberapa personil Polwan, dan turut hadir menyaksikan kegiatan tersebut adalah Wali Nagari Biaro Gadang Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam.

Diawali dengan melakukan briefing dengan pihak Polres Bukittinggi di Polsek Kecamatan IV Angkek Kabupaten, tim eksekusi yang dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Agama Bukittinggi tersebut langsung menuju tempat objek permohonan yaitu berupa sebidang tanah seluas 232 M2 dan bangunan rumah yang berdiri di atasnya yang terletak di Jorong Biaro, Nagari Biaro Gadang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat sesuai dengan Sertifikat Hak Milik di Nagari Biaro Gadang Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam atas nama Pemohon Eksekusi sebagai pemegang hak milik, dan setelah sampai di tempat objek permohonan, telah hadir Pemohon Eksekusi sendiri sedangkan Termohon Eksekusi tidak hadir.

Pelaksaanaan eksekusi sendiri berjalan dengan lancar dan tanpa kendala yang berarti, Jurusita melakukan pengosongan atas rumah objek permohonan tersebut dan kemudian menempatkan barang-barang yang dikeluarkan dari rumah tersebut selanjutnya dibawa ke tempat yang telah ditentukan, selanjutnya Jurusita kemudian menyerahkan langsung objek permohonan eksekusi yang telah dikosongkan tersebut kepada Pemohon Eksekusi dengan membuat berita acaranya. Kegiatan berakhir sekitar sore hari sekitar pukul 17.30 wib. (is)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice