logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Tim Biro Keuangan MALaksanakan Monev dan Sosialisasi PNBP Peradilan Seprovinsi Bengkulu

Bengkulu | PTA Bengkulu            

Agar seluruh Satuan Kerja khususnya di lingkungan peradilan mempunyai kesamaan pemahaman tentang masalah Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan dikarenakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) merupakan salah satu sumber pemasukan Negara yang besar dan akan berpengaruh pada kesejahteraan rakyat, maka Tim Biro Keuangan Mahkamah Agung RI selenggarakan kegiatan Monev dan Sosialisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) hari Kamis tanggal 27 Oktober 2016 di Aula Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu. 

Acara ini dibuka secara resmi oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu, Wahjono, S.H., M. Hum, yang didampingi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu beserta Tim Monev Biro Keuangan Mahkamah Agung RI.

Kegiatan ini berlangsung sehari dengan narasumber Lilies Ainany, S.E.,M.M.(Kasubbag PNBP MARI), Sicilia Ferdinandus, BSc (Kasubbag PNBP C MARI), Wikan Santoso, S. Kom (Staf Biro Keuangan MARI). Dan diikuti peserta dari Seluruh Peradilan SeProvinsi Bengkulu, terdiri atas Bendahara Penerima dan Kasir sebanyak 32 peserta.

Acara Monitoring Evaluasi dan Sosialisasi PNBP dimulai dengan penyampaian materi dari Ibu Lilies Ainany, S.E.,M.M. selaku Kasubbag PNBP MARI

-        Penjelasan mengenai Dasar Hukum dan Peraturan mengenai PNBP :

-   Aplikasi PNBP sudah melalui SIMARI online, keuntungannya tidak lagi mengirim laporan via pos, cukup melalui email. Sehingga dapat cepat diterima.

-   PNBP terbagi menjadi 2 :

  1. PNBP Umum ( Pada seluruh Kementrian dan Lembaga)

-        Pendapatan pelunasan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh Negara (423922)

-        Pendapatan dari penutupan rekening (423931)

-        Penerimaan kembali belanja pegawai tahun anggaran yang lalu (423951)

-        Penerimaan kembali belanja barang tahun anggaran yang lalu (423952)

-        Penerimaan kembali belanja modal tahun anggaran yang lalu (423953)

-        Penerimaan kembali belanja pembayaran kewajiban utang tahun anggaran yang lalu (423954)

-        Penerimaan kembali belanja lain-lain tahun anggaran yang lalu (423958)

-        Penerimaan kembali persekot/uang muka gaji (423991)

-        Pendapatan anggaran lain-lain (423999)

  1. PNBP Fungsional ( Pada Mahkamah Agung diatur dalam PP 53/2008 )

-        Pendapatan Pengesahan surat di bawah tangan (423412)

-        Pendapatan Uang meja (leges) dan upah pada Panitera Badan Pengadilan (423413)

-        Pendapatan Ongkos Perkara (423415)

-        Pendapatan Kejaksaan dan Peradilan Lainnya (423419)

-   PNBP pada dasarnya merupakan penerimaan Negara yang berasal dari partisipasi masyarakat dalam rangka membiayai pelayanan pemerintah yang belum mampu sepenuhnya dibiayai oleh pemerintah.

-   Jenis PNBP pada Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya berasal dari biaya perkara pada satu wilayah harus sama dan seragam, pungutan dan tarifnya dengan dikoordinasikan oleh Pengadilan Tingkat Banding.

-   Dilanjutkan dengan kegiatan monitoring ke masing-masing Satker.

Setelah penyampaian secara detail dari nara sumber, banyak sekali pertanyaan yang diajukan perserta, hal ini menunjukkan bahwa semangat para peserta dalam mengikuti kegiatan yang berlangsung.

Acara Monev dan Sosialisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) ditutup langsung oleh narasumber, Lilies Ainany, S.E., M.M. (Kasubbag PNBP MARI), tepat pada pukul 16.30 WIB di Aula Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu.

               

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice