logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Tiga Hakim Tunggal MS Idi Tangani Sidang Terpadu Isbat Nikah

Aceh | MS Idi

Dalam rangka merealisasikan hak identitas hukum bagi masyarakat Aceh korban konflik dan masyarakat miskin, Mahkamah Syar'iyah Idi yang bermitra dengan Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Timur dan Dinas Syariat Islam, menyelenggarakan program pelayanan terpadu.

Kegiatan tahun ketiga pelayanan terpadu isbat nikah kali ini, melibatkan tiga hakim Mahkamah Syar’iyah Idi. Mereka yang berperan sebagai hakim tunggal yaitu YM. Antoni Said, S.Ag., (ketua Mahkamah Syar’iyah Idi), YM. Hamzah, S.Ag., M.H., (wakil ketua Mahkamah Syar’iyah Idi) dan YM. T. Swandi, S.H.I., M.H.

Dalam sidang tersebut, para hakim tunggal juga dibantu oleh masing-masing panitera pengganti yaitu, bapak Hendra Saputra, S.H., bapak Teuku Iskandar, S.H.I., dan bapak Afwan Zahri, S.H.I.

Salah satu hakim YM. T. Swandi, S.H.I., M.H., ketika dijumpai redaksi pada Kamis (25/04/19) siang mengatakan, dari 150 perkara isbat nikah dalam pelayanan terpadu ini, masing-masing hakim menangani 50 perkara. Para hakim ini dalam persidangannya memeriksa dan menetapkan sah nikah para pasangan yang menikah sewaktu konflik dahulu.

Selanjutnya beliau bercerita mengenai kilas balik terselenggaranya pelayanan terpadu ini. Perlu diketahui bahwa, sebagian kecil masyarakat Aceh yang sudah menikah sebelum tahun 2006 secara sah menurut hukum Islam, namun belum memiliki Akta Nikah yang seharusnya dapat dikeluarkan oleh Petugas Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama yang berada dibawah Kementerian Agama wilayah Aceh, ujarnya.

Alasan tidak dapat dikeluarkan Akta Nikah sebelum tahun 2006, memiliki beberapa sebab diantaranya hilangnya Buku Nikah yang terjadi pada saat gempa dan tsunami tahun 2004 di Aceh, dan terjadinya masa konflik berkepanjangan yang mengakibatkan lumpuhnya kegiatan administrasi Kantor Urusan Agama.

Disamping itu, bagi mereka yang belum memiliki Akta Nikah namun telah memiliki anak sudah tentu anak tersebut belum memiliki Akta Kelahiran yang seharusnya dapat dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.Oleh karena itu, Pemerintah Aceh melalui Dinas Syariat Islam telah mendukung realisasi hak identitas hukum bagi masyarakat Aceh pasangan suami isteri yang belum memiliki Akta Nikah dan anak-anak yang belum memiliki Akta Kelahiran, pungkasnya.

“Alhamdulillah kegiatan ini berjalan dengan lancar dan sukses. Sebagian kecil masyarakat Aceh Timur melalui pelayanan terpadu ini, telah mendapatkan suatu status hukum secara sah, baik itu akta nikah maupun akta kelahiran anak. Kita harapkan program ini dapat terus berjalan demi terwujudnya keinginan masyarakat dalam mendapatkan haknya”, ujarnya disela-sela istirahat.(DCB)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice