logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Tiap Tahun PA Selong Terima Banyak Permohonan Eksekusi

Suasana jelang pelaksanaan eksekusi di Desa Sukaraja Kecamatan Jerowaru

Lombok Timur ǀ pa.selong.go.id

Sebagai konsekuensi dari banyaknya perkara kebendaan yang diputus oleh Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas IB, maka jumlah permohonan eksekusi yang diterima oleh pengadilan yang wilayah hukumnya mencakup seluruh wilayah Kabupaten Lombok Timur itu, juga banyak. Hal itu karena pihak yang kalah tidak mau melaksanakan putusan pengadilan, sehingga harus dilakukan upaya paksa.

Untuk mengetahui secara pasti berapa jumlah permohonan eksekusi selama 9 tahun terakhir, Tim PA Selong Newstelah menghubungi Panitera Muda Permohonan PA Selong, Aidi Rosihan, SH. di ruang kerjanya, Jumat (15/3/2019).

“Tahun 2011 kami terima permohonan eksekusi sebanyak 26 perkara, tahun 2012 sebanyak 22 perkara, tahun 2013 sebanyak 34 perkara, tahun 2014 sebanyak 18 perkara, tahun 2015 sebanyak 15 perkara, tahun 2016 sebanyak 14 perkara, tahun 2017 sebanyak 10 perkara dan tahun 2018 sebanyak 9 perkara. Tidak ada tahun tanpa permohonan eksekusi,” paparnya.

Di tahun 2019, lanjutnya, sudah ada permohonan eksekusi yang terdaftar pada tanggal 4 Februari 2019. Namun eksekusi belum dapat dilaksanakan atau ditunda karena perkara tersebut masih dalam upaya hukum kasasi.

“Pendaftaran kasasi tanggal 19 Desember 2018, sedangkan pendaftaran permohonan eksekusi tanggal 4 Februari 2019. Jadi, eksekusi di-pending,” terang Sarjana Hukum lulusan Universitas Mataram (Unram) itu.

Di tempat terpisah, Jurusita PA Selong, Marzuki, SH. saat dimintai keterangan oleh Tim PA Selong News, mengatakan bahwa dirinya telah melaksanakan eksekusi sejak tahun 2012.

“Saya sering ditunjuk dalam tim eksekusi, kadang sebagai eksekutor dan kadang sebagai anggota eksekutor merangkap jadi saksi. Saksi ada dua, saksi pertama dari pengadilan, saksi kedua dari pihak desa. Baik sebagai eksekutor maupun anggota eksekutor, saya telah terlibat dalam eksekusi lebih dari 100 kali,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sarjana Hukum lulusan Universitas Gunung Rinjani itu mengatakan bahwa eksekusi yang ia laksanakan selama ini kebanyakan mengenai sawah.

“Kami datang ke lokasi dengan bantuan aparat kepolisian dan juru ukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kami ukur dulu tanahnya, untuk memastikan luas tanahnya sesuai putusan pengadilan. Setelah itu kami letakkan patok untuk menandai batas-batas sawah itu,” tuturnya.

Dalam praktiknya, sambung Marzuki, eksekusi tidak selalu mulus. Kadang pihak termohon eksekusi tidak terima sehingga berusaha melakukan perlawanan. Namun, antara yang berhasil dan gagal jika dikalkulasi, lebih banyak berhasilnya. Itu karena kesigapan aparat kepolisian.

Jurusita PA Selong, Marzuki, SH. sedang membacakan penetapan eksekusi

“Tiap kali kami mau turun eksekusi, kami koordinasi dengan aparat kepolisian. Jika pihak kepolisian menyatakan belum siap atau tidak bersedia, karena ada tugas lain, maka eksekusi ditunda. Kami tidak mungkin melaksanakan eksekusi tanpa ada aparat keamanan,” tandasnya.

Ditambahkan Marzuki, bahwa eksekusi sering kali berakhir hingga malam hari. Selain karena adanya perlawanan, terkadang karena pemilihan lokasi. Walaupun terjadi perdamaian, bukan berarti eksekusinya mudah. Sengketa kerap berlanjut pada pemilihan lokasi. Misalnya obyek sengketa berupa sawah. Para penggugat dan para tergugat sama-sama bersikeras minta bagian yang paling depan, dekat jalan.

“Pernah suatu ketika, masing-masing pihak tidak mau mengalah, akhirnya saya putuskan bagian tanah sesuai urutan umur. Yang paling tua mendapat tanah bagian depan, dekat jalan. Yang umurnya di bawahnya lagi (lebih muda) mendapat tanah di belakangnya, dan seterusnya. Mereka akhirnya mau menerima,” pungkasnya. (ahru)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice