Terus Berbenah, PA Sintang Tingkatkan Tata Kelola Perpustakaan
Sintang | PA Sintang
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan menyebut Perpustakaan bertujuan memberikan layanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca, serta memperluas wawasan dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Sesuai dengan amanat tersebut Pengadilan Agama Sintang terus berbenah untuk memberikan Layanan perpustakaan yang dilakukan secara prima dan berorientasi bagi kepentingan pemustaka.
Kegiatan bertajuk sosialisasi dan pelatihan secara internal dalam penggunakan aplikasi perpustakaan di gelar oleh Pengadilan Agama Sintang (25/06) yang di buka oleh seketaris, Hendra Tirtana, SH.I MA dan hadiri oleh para Kasubbag, Pegawai dan tenaga honerer. Dalam kata sambutannya Hendra Tirtana, SH.I MA menyampaikan tentang penting penataan perpustakaan sebagai wadah menggali ilmu pengetahuan.
Lebih Lanjut ia menyampaikan sosialisasi da pelatihan secara internal penggunakan aplikasi perpustakaan bertujuan untuk menciptakan regenerasi sehingga tim di kesekretariatan dapat saling bahu membahu terlebih jika admin atau user yang telah di tunjuk berhalangan atau sebab lainnya. Terakhir Pria Kelahiran Pontianak tahun 1982 ini merencanakan agenda sosialisasi dan pelatihan secara internal bertujuan transfer of knowledge berupa Penggunaan aplikasi SIMAK-BMN dan Persediaan, Aplikasi SAIBA, SAS, SIMPEG, GPP, SILABI, SIMAN, KOMDANAS, Website dan JDIH.
Pemateri dari sosialisasi dan pelatihan penggunaan Aplikasi Perpustakaan Slim.7 disampaikan oleh Danang Rismanto, S.Kom. Pria kelahiran Gunung Kidul Yogyajarta menjelaskan mekanisme penginputan buku-buku perpustakaan per item-item dalam aplikasi. Setelah memberikan pemaparan secara teknis, peserta yang hadir langsung mempratekkan penginputan buku-buku perpustakaan. (Jamil)