logo web

Dipublikasikan oleh PA Tangerang pada on .

Pengadilan Agama Tangerang telah melakukan penatausahaan BMN melalui aplikasi SIMAN dan SIMAN Mobile yang sebelumnya dilakukan di aplikasi SAKTI. Dengan adanya fitur pendataan DBR/DBL pada aplikasi SIMAN memudahkan dalam mencetak Label BMN serta DBR/DBL. Pemindahan BMN juga dapat dilakukan secara mudah dengan cara scan barcode pada aplikasi SIMAN Mobile. Berikut adalah langkah-langkah dalam pendataan BMN melalui Aplikasi SIMAN:

  1. Merekam Data Ruangan : Merekam Ruangan yang terletak pada Gedung Bangunan baik Milik Satker Sendiri, Satker Lain atau Milik Pihak ke-3.
  2. Cetak dan Menempelkan Label Pada BMN : Cetak Label pada Plugin Master Aset dan menempelkannya pada BMN
  3. Mendata BMN dengan SIMAN Mobile : Mendata BMN dengan melakukan scanning pada Label yang sudah tertempel pada BMN, kemudian menempatkan di ruangan yang sesuai dengan SIMAN Mobile
  4. Mencetak DBR dan DBL : Mencetak DBR dan DBL pada Plugin Master Aset

 

Berikut adalah foto cetak Label DBR sebelum dan sesudah menggunakan aplikasi SIMAN :

Penatausahaan BMN melalui pendataan DBR di Aplikasi SIMAN dan SIMAN Mobile sangat membantu Operator BMN dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Dengan Pendataan DBR ini diharapkan tata kelola Barang Milik Negara dapat dilaksanakan dengan lebih baik lagi.

by : TKA

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice