logo web

Dipublikasikan oleh MSy Kuala Simpang pada on .

 

Kualasimpang | ms-kualasimpang.go.id

Jumat 26/11/2021 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat mengatur beberapa perbuatan pidana (jarimah) seperti minuman keras (khamar), judi (maisir), berduaan untuk pasangan yang bukan muhrim (khalwat), bercumbu (ikhtilath), zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, fitnah zina tanpa saksi (kadzaf), liwath (gay) dan lesbian (musahaqah), adapun uqubat cambuk adalah bentuk tindakan represif dari pelanggaran tindak pidana yang telah disebut di atas.

Pagi ini, pukul 10.30 WIB, sejumlah terpidana yang berdasarkan hasil persidangan telah terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Jinayat jalani hukuman cambuk yang berlangsung di halaman Kantor Dinas Syariat Islam (Islamic Center) Kabupaten Aceh Tamiang. Pada kegiatan ini, Hakim Pengawas dan Pengamat Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang, yakni Mamfaluthy, S.H.I., M.H. dan Muhajjir, S.H.I., M.Ag hadir guna melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan hukuman cambuk bagi para terpidana, dalam hal ini kedatangan para Hakim juga didampingi oleh Nurul Hijrah, S.Ag. selaku Panitera Muda Jinayat, Muchtar Lufti, S.H. selaku CPNS, Junaidi dan Taufik Hidayat Siregar selaku PPNPN.

Mamfaluthy menyampaikan "Pelaksanaan hukuman cambuk tidak hanya sebagai hukuman terhadap pelaku, akan tetapi juga sebagai edukasi bagi masyarakat sehingga mereka tidak melakukan hal yang sama sebagaimana yang telah dilakukan oleh terpidana". Muhajjir mengaminkan hal tersebut, "Uqubat cambuk ini dilaksanakan bukan hanya untuk memberikan efek jera bagi para terpidana, namun juga memberikan efek kontrol sosial bagi masyarakat sehingga tidak melanggar Qanun Jinayat". Pada suatu kesempatan, Ketua Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang, Dangas Siregar, S.H.I., M.H., menjelaskan bahwa Qanun Jinayat haruslah ditegakkan untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat dari perbuatan yang melanggar nilai-nilai agama dan budaya, khususnya di kabupaten Aceh Tamiang, lebih lanjut beliau menyampaikan "Semoga hukuman cambuk yang dilaksanakan di hadapan umum ini menjadi pembelajaran bagi kita semua sehingga kita enggan dan merasa malu untuk melanggar syariat-syariat Islam".

(Humas/MCL)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice