logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Tergugat Tidak Hadir, Sidang Pemeriksaan Setempat PA Banjarbaru Tetap Dilaksanakan

 

Banjarbaru | pa-banjarbaru.pta-banjarmasin.go.id

 

Menindaklanjuti permintaan bantuan pemeriksaan setempat dari PA Kotabaru, Ketua PA Banjarbaru telah menetapkan susunan Majelis Hakim yang akan melakukan sidang pemeriksaan setempat (descente) tersebut. Bersamaan dengan itu, Paniter PA Banjarbaru juga telah menunjuk panitera sidang dan jurusita yang akan membantu majelis hakim tersebut.

Perkara ini merupakan sengketa harta bersama yang diajukan oleh Penggugat terhadap Tergugat yang telah bercerai di PA Kotabaru. Objek perkaranya tersebar di beberapa wilayah yang salah satunya berada di Kota Banjarbaru. Objek yang akan dilakukan pemeriksaan setempat ini berupa tanah yang berukuran 17 m x 34 m yang di atasnya berdiri sebuah bangunan permanen (kost) 10 kamar dan dua lantai.

Setelah kedua belah pihak dipanggil secara resmi oleh PA Kotabaru untuk menghadiri descente tersebut, ternyata hanya Penggugat yang datang menghadap, sementara Tergugat tidak datang tanpa alasan yang sah. Namun demikian, ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak menghalangi jalannya sidang pemeriksaan setempat (descente).

Tepat pukul 10.00 WITA, Majelis Hakim, Panitera Sidang, dan Jurusita serta pihak Penggugat mendatangi lokasi descente. Sebelum descente dimulai, Majelis terlebih dahulu memeriksa kelengkapan berkas serta batas-batas dan luas objek perkara yang tercantum dalam gugatan Penggugat.

Disaksikan oleh Lurah Sei Besar dan beberapa warga, descente pun dimulai dengan melakukan pengukuran tanah yang kemudian dilanjutkan dengan menanyakan batas-batas tanah terperkara. Hasil pengukuran dan pemeriksaan luas, batas-batas, dan status objek terperkara dikonfirmasi kembali kepada Penggugat dan beberapa warga yang mengetahui keadaan dan riwayat objek tersebut.

Pemeriksaan kemudian dilanjutkan dengan mengukur luas bangunan dan kondisi fisik bangunan permanen yang berdiri di atas tanah terperkara tersebut. Pengukuran dan pengecekan kondisi fisik objek tersebut dicatat seluruhnya oleh panitera sidang dalam catatan khusus yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Setelah  seluruh tahapan pengukuran dan pemeriksaan keadaan objek dilaksanakan, Majelis Hakim, Panitera Sidang, Jurusita, dan Penggugat meninggalkan lokasi dan kembali ke PA Banjarbaru untuk menutup sidang descente di ruang persidangan PA Banjarbaru. Berita Acara descente ini selanjutnya akan dikirimkan kembali ke PA Kotabaru. (mna)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice