Terapkan Perma 3/2022, PA Pinrang lakukan mediasi antara pihak secara elektronik
Pinrang, Selasa 12 Juli 2022.
Pengadilan Agama Pinrang Kelas 1A melaksanakan mediasi secara virtual/ teleconference dengan Pengadilan Agama Tarakan, Kalimantan Timur. Mediasi ini sehubungan dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik.
Mediasi yang diselenggarakan diruang Mediasi PA Pinrang dengan perkara nomor 427/Pdt.G/2022/PA.Prg dimana salah satu Tergugat (Tergugat 7) saat ini berada di Kabupaten Tarakan Kalimantan Timur. Maka dengan prinsip mediasi elektronik yaitu sukarela, rahasia, efektif, aman dan akses terjangkau dilaksanakanlah Mediasi Elektronik ini antara Pengadilan Agama Pinrang Kelas 1A dengan Pengadilan Agama Tarakan Kaltim.
Dengan adanya mediasi elektronik ini, Pihak yang berada di luar wilayah Pengadilan Agama Pinrang kelas 1A dapat berkomunikasi dengan baik layaknya ikut hadir didalam Proses Mediasi, dikarenaan Pengadilan Agama Pinrang Kelas 1A yang memberikan fasilitas teleconference telah memiliki perangkat Teknologi Informasi yang mendukung kegiatan ini untuk berkomunikasi dengan pihak luar secara audio maupun visual.