logo web

Dipublikasikan oleh PA Pematang Siantar pada on .

Tim telaah dokumen permohonan eksekusi Pengadilan Agama Pematang Siantar yang terdiri dari Wakil Ketua, Hakim dan Panitera melakukan telaah dokumen permohonan eksekusi di Ruangan Kerja Wakil Ketua pada Selasa, 01 Agustus 2023. Adapun dokumen yang di telaah ialah permohonan eksekusi pengosongan.

 Tim telaah dokumen permohonan eksekusi tersebut diketuai oleh Wakil Ketua Sri Suryada Br. Sitorus, S.H.I., M.H., dengan anggota Hakim Ade Syafitri, S.Sy., dan Panitera Wahyu Kurniati Lubis, S.Ag.. Dalam pembahasaan telaah permohonan eksekusi tersebut, tim menelaah apakah permohonan eksekusi tersebut telah memenuhi syarat untuk dapat didaftarkan atau masih adakah hal lainnya yang harus diperbaiki terlebih dahulu oleh para pihak sebelum permohonan eksekusi tersebut didaftarkan ke Pengadilan Agama Pematang Siantar.

"Permohonan eksekusi ini penting untuk ditelaah terlebih dahulu agar kita mendapat gambaran awal terkait eksekusi pengosongan ini. Karrna permohonan ini bukan berdasarkan pelaksanaan putusan akan tetapi berdasarkan parate eksekusi hak tanggungan yang dilakukan para pihak" ungkap Ibu Wakil.

 

Tim IT PA Pematang Siantar

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice