logo web

Dipublikasikan oleh Tim IT PA Praya pada on .

Tanamkan Nilai Integritas dan Melayani, PPNPN dan Posbakum PA Praya Ucapkan Sumpah dan Tandatangan Pakta Integritas

ppnpn 1Pengucapan Pakta Integritas semua PPNPN Pengadilan Agama Praya di depan KPA , WKPA Praya dan Sekretaris PA Praya

Praya | pa-praya.go.id

Pada hari Selasa, 02 Februari 2021, bertempat di ruang sidang utama, Pengadilan Agama Praya melaksanakan pengambilan sumpah dan penandatanganan pakta integritas PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) yang diikuti sebanyak 14 orang dan Petugas Pos Bantuan Hukum sebanyak 4 (empat) orang. Acara tersebut dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan diantaranya memakai masker.

Kegiatan ini dipimpin oleh ketua Pengadilan Agama Praya yaitu Ibu Baiq Halqiah, S. Ag., M. H. didampingi oleh wakil ketua Pengadilan Agama Praya yaitu Bapak Syafruddin, S. Ag., M. Si serta sekretaris Pengadilan Agama Praya yaitu Bapak Rasyid Ridho S.I.P.

Awalnya ketua Pengadilan Agama Praya membacakan sumpah tugas diikuti oleh seluruh PPNPNdan petugas Posbakum kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas.

Setelah acara penandatanganan pakta integritas dilanjutkan dengan sambutan oleh Ibu ketua, Bapak wakil ketua, dan Bapak sekretaris Pengadilan Agama Praya.

Dalam sambutannya ketua PA Praya menyampaikan tujuan pengucapan sumpah dan penandatanganan pakta integritas bagi tenaga PPNPN adalah agar mereka memiliki komitmen yang kuat untuk memberikan pelayanan berkeadilan, transparan, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. " Tenaga PPNPN sebagai bagian dari PA Praya harus memiliki komitmen yang sama untuk memberikan pelayanan yang baik, bebas dari pungli dan gratifikasi serta harus bekerja dengan penuh integritas dan ikhlas" tegas KPA Praya.

Lebih lanjut KPA Praya menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai langkah menanamkan nilai budaya integritas tinggi, kinerja tinggi dan budaya tinggi di kalangan PPNPN PA Praya.

Pengadilan Agama Praya sebagai salah satu satuan kerja yang berada di bawah Mahkamah Agung berkewajiban untuk melakukan upaya penguatan komitmen untuk memberikan pelayanan dan mencegah terjadinya perilaku koruptif. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan penandatangan pakta integritas.

Pelaksanaan pakta integritas merupakan kewajiban bagi pimpinan kementerian dan Lembaga serta Aparatur Sipil Negara. Sebelum melaksanakan pakta integritas, Aparatur Sipil Negara terlebih dahulu melakukan penandatanganan Pakta Integritas.

Lebih lanjut Ketua Pengadilan Agama Praya Praya Baiq Halkiyah, S.Ag., M.H., menyatakan bahwa Pelaksanaan pakta integritas bertujuan memperkuat komitmen bersama dalam mencegah, memberantas korupsi dan menumbuhkembangkan sikap terbuka dan jujur serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efesien dan akuntabel.

ppnpn 2

Tanda Tangan Pakta Integritas semua PPNPN Pengadilan Agama Praya di depan KPA , WKPA Praya dan Sekretaris PA Praya

PA Praya saat ini mencanangkan gerakan siaga Wilayah Birokrasi Bersih Melayani ( WBBM). Untuk mewujudkan hal tersebut maka penguatan perubahan pola pikir dan pola budaya harus dioptimalkan. "Setiap ASN dan PPNPN harus peduli dan berkomitmen untuk membangun budaya melayani dan bersih dari pungli serta taat pada aturan perundangan yang berlaku " tegas beliau.

Pelaksanaan Pakta integritas sudah diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah;

Dokumen pakta integritas sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 1 Permen PANRB 49/2011 adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Adapun butir pakta integritas yang harus dilaksanakan oleh Aparatur Sipil Negara adalah sebagai berikut:

  1. Ikut serta dalam upaya mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melakukan perbuatan tercela.
  2. Tidak meminta atau menerima suap, gratifikasi atau bentuk lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Bersikap jujur, transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugas.
  4. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas.
  5. Memberikan contoh pelaksanaan kinerja berdasarkan peraturan perundang-undangan kepada bawahan.
  6. Menyampaikan penyimpangan integritas di instansi terkait dan menjaga kerahasiaan saksi.

(Tim IT PA Praya)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice