logo web

Dipublikasikan oleh Tim IT PA Gresik pada on .

Hakim Mediator Berhasil Damaikan Sengketa Tanah Wakaf Masjid di Pengadilan Agama Gresik
Mediasi 25 02 20

Gresik//Pa-Gresik.go.id

Hakim Mediator Pengadilan Agama Gresik, Dr. H. Sofyan Zefri, S.HI, M.Si berhasil mendamaikan para pihak yang bersengketa terkait tanah wakaf masjid Jami' Tebuwung Dukun Gresik.

Perkara ekonomi syariah ini mendapat penanganan khusus, hal tersebut dilakukan agar para pihak mendapatkan putusan yang seadil-adilnya.

Dalam hal ini, Ketua Pengadilan Agama Gresik Dr. H. Suhartono, S.Ag, S.H, M.H memimpin langsung persidangan, sementara mediator ditunjuk langsung dari kalangan Hakim.

Sebelumnya, para pihak telah mengikuti sidang perdana Selasa, (11/02/2020) lalu.

Dalam persidangan tersebut, ratusan massa berbondong-bondong mendatangi kantor Pengadilan Agama Gresik guna memberikan dukungan moril terhadap Ketua Takmir Masjid yang dalam gugatan ini disebut sebagai tergugat II.

Sama halnya dengan proses mediasi yang dilakukan kali ini, Selasa (24/02/2020), ratusan massa kembali mendatangi kantor Pengadilan Agama Gresik.

Kedatangan masyarakat Tebuwung tersebut dalam rangka ingin mengawal serta mendengarkan langsung hasil mediasi dari para pihak.

Puluhan personil gabungan Polres Gresik juga turut mengawal dan berjaga di lingkungan Pengadilan Agama Gresik guna memastikan kantor dalam keadaan aman kondusif.

Setelah menjalani proses mediasi kurang lebih dua jam, para pihak sepakat untuk berdamai.

 

Mediasi 25 02 20 1

 

Kabar menggembirakan ini disambut baik oleh masyarakat Tebuwung dengan menggemakan sholawat di depan pintu kantor Pengadilan Agama Gresik saat menyambut kedatangan pihak tergugat usai mediasi.

Menurut Hakim Mediator, Dr. H. Sofyan Zefri, S.HI, M.Si, atas nasehat dan arahan dari Hakim Mediator yang didampingi Kyai Abdul Muis, S.H, S.E, M.M para pihak sepakat berdamai dengan beberapa kesepakatan sebagai berikut :

1. Tidak merubah fungsi tanah wakaf untuk kegiatan kemasjidan

2. Sepakat untuk duduk bersama masyarakat dan bermusyawarah dengan ahli waris pewakaf untuk mewujudkan kepengurusan nadzir yang baru dan akan dihadiri Pejabat Pencatat Akta Ikrar Wakaf atau PPAIW.

3. Para pihak sepakat untuk mengakhiri masalah ini dengan musyawarah mufakat dan kekeluargaan

4. Pihak pertama atau para penggugat siap dan bersedia mencabut perkara no. 474/Pdt.G/2020/PA.Gs di Pengadilan Agama Gresik.

Pembacaan akta perdamaian sengketa tanah wakaf ini akan digelar di Pengadilan Agama Gresik, Selasa (10/03/2020).

Seminggu lebih cepat dari persidangan yang dijadwalkan, sebelumnya sidang akan dilanjutkan Rabu (17/03/2020) mendatang.

Untuk diketahui, mediasi merupakan salah satu rangkaian penting yang tak dapat dipisahkan dalam proses persidangan.

Hal tersebut merupakan amanat dari amanat dari Peraturan Mahkamah Agung RI atau PERMA No. 1 tahun 2016. Sebagaimana aturan tentang mediasi, hakim mediator dalam proses mediasi juga menjelaskan tata cara mediasi dan keuntungan-keuntungan yang akan didapat para pihak jika berdamai.

 

Mediasi 25 02 20 2

 

Keberhasilan mediasi tersebut merupakan kali pertama di Pengadilan Agama Gresik terlebih perkara ekonomi syariah mengenai sengketa tanah wakaf.

Mudah-mudahan keberhasilan mediasi ini akan diikuti dengan keberhasilan-keberhasilan yang lain dan menjadi pelecut semangat bagi para mediator sehingga perkara yang diajukan para pihak berakhir di ruang mediasi.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice