Tanah Rumah Dinas Ketua PTA Ambon Resmi Diserahkan Kepada Pengadilan Militer Ambon

Ambon | pta-ambon.go.id
Selasa, 4 Maret 2014, bertempat diruang Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon, telah dilaksanakan penandatanganan Berita Acara serah terima tanah eks bangunan rumah dinas Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon yang dialih fungsikan kepada hak milik Pengadilan Militer III-18 Ambon, yang diserahkan langsung oleh Drs. H. Jufri Ghalib, SH., MH. (Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon) kepada Letkol Chk M.P. Lumbanradja, SH.
Tanah Bangunan Rumah Negara Golongan II dengan tipe tanah rumah dinas Ketua Pengadilan Tinggi Agama dengan luas 870 M2 , yang terletak di Jl. Pieter Tendean, Desa Hative Kecil, dialih fungsikan kepada Pengadilan Militer berdasarkan Surat Keputusan Badan Urusan Adaministrasi Mahkamah Agung RI (BUA MA-RI), dengan nomor : 4/BUA/SK/I/2014, tanggal 8 Januari 2014, dan saat ini rumah dinas Ketua Pengadilan Tinggi Agama tersebut sudah ada yang baru, sehingga tanah dan bangunan tersebut dialih fungsikan dan dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya demi menjalankan tugas-tugas kenegaraan peradilan.
Penyerahan singkat ini dihadiri oleh unsur pejabat Pengadilan Tinggi Agama Ambon, diantaranya Kahar Fabanyo, SH (Wakil Sekretaris), Taharudin S, SH., MH, dan Drs. Husen Kumkelo (panitera) dan Hasdin, S.HI, MH (Korwil).
Acara berjalan sukses sebagaimana yang diharap, sehingga pengalihan hak milik tanah bangunan eks rumah dinas Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon ini dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.