Tahun Baru 2019, Desig Website PA Ruteng Berubah
www.pa-ruteng.go.id │08/01/2019
Memasuki tahun baru 2019, tampilan laman (website) Pengadilan Agama Ruteng, wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Nusa Tenggara Timur, mengalami perubahan dan perbaikan, sebagaimana dapat dibrowsing di alamat https://pa-ruteng.go.id.
Menurut Wakil Ketua Pengadilan Agama Ruteng, Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I, “esensi utama dari interface website adalah untuk membantu pengunjung mencari informasi dengan praktis, mudah dan dalam waktu yang relatif cepat mengenai profil Pengadilan Agama Ruteng”.
“Tentu saja tidak heran jika tampilan dan interface website sangat penting, tapi bagian terpenting dari interface adalah untuk memberikan pengalaman yang terbaik bagi pengunjung website ketika mengakses website https://pa-ruteng.go.id.” sambungnya.
Tampilan baru website Pengadilan Agama Ruteng mengikuti standar website yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Website adalah suatu halaman memberikan informasi, data, tampilan visual yang saling berhubungan satu sama lain dan berada dalam sebuah server dalam sebuah jaringan internet.
Sementara itu untuk mendapatkan web designer yang baik harus memperhatikan pola dan mudah digunakan, model website sebaiknya memiliki pola dan mudah untuk digunakan serta mudah ketika akan melakukan modifikasi teks maupun gambar, serta memiliki keleluasaan untuk melakukannya tanpa kesulitan dan tidak mengakibatkan desain awal dari website itu menjadi berubah.
Sesuai dengan amanat dari Mahkamah Agung dan juga untuk menjawab tuntutan dari masyarakat luas mengenai ketersediaan akses yang terbuka dan transparan dari lembaga peradilan, Pengadilan Agama Ruteng bertekad untuk membuka akses kepada publik sehingga diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi sesuai yang diharapkan.Dengan hadirnya website ini diharapkan dapat menunjang program transparansi informasi Peradilan dan sebagai implementasi dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan SK KMA Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, khususnya informasi tentang proses peradilan, jadwal sidang, publikasi putusan, sarana dan prasarana serta informasi lain yang dibutuhkan oleh pihak-pihak yang mencari keadilan. (Tim IT/af).